Mohon tunggu...
Fikri Harris
Fikri Harris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ghozali Everyday Cuan Mendadak, Ditjen Pajak Bergerak?

23 Januari 2022   17:47 Diperbarui: 13 Februari 2022   11:43 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kehebohan NFT milik Ghozali Everyday membuatnya menjadi miliarder mendadak. Kasus tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia hingga media internasional. Media Amerika Strait Times baru-baru ini menuliskan kisah dari Ghozali yang sukses melakukan transaksi penjualan atas foto selfienya di marketplace OpenSea.

“Dia bermaksud menggunakan koleksi hampis 1.000 selfie untuk membuat video timelapse untuk kelulusannya. Namun setelah mengetahui tentang teknologi blockchain, pria berusia 22 tahun itu memutuskan untuk mengunggah foto tersebut ke platform perdagangan NFT OpenSea dengan judul Ghozali Everyday” tulis kutipan Strait Times.

Selain itu terdapat beberapa media asing yang juga membahas mengenai kisah Ghozali ini, seperti Kantor Berita AFP (Perancis), Channel News Asia (Singapore), NDTV (India) dan Daily Mail (Inggris).

Setelah fenomena “cuan mendadak” ini tersebar, banyak masyarakat yang bertanya, dengan penghasilan sebesar itu dalam waktu kurang dari 3 hari, kira-kira apakah Ghozali tetap harus membayar pajak?

Ternyata kondisi ini juga menjadi perhatian DJP, hal tersebut terlihat dari ciutan akun twitter @DitjenPajakRI yang langsung menghimbau Ghozali untuk melaporkan harta kekayaannya.

Setelah itu, respon Ghozali sangait baik loh, dia langsung semangat untuk membayar pajak pertama kali dalam hidupnya. Hal tersebut dapat dilihat dari balasan twitter @Ghozali_Ghozalu, dengan ciutan “this is my first tax payment in may life”.

Sebenarnya pemerintah memang sudah berencana mengenakan pajak atas mata uang cryptocurrency sesuai dengan perkataan dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama. Namun sampai saat ini belum ada regulasi perpajakan yang mengatur secara spesifik mengenai teknis pembayaran pajak atas transaksi NFT dan cryptocurrency.

Namun Indonesia memiliki sistem perpajakan self assessment, dimana wajib pajak harus melaporkan harta kekayaannya secara pribadi ke otoritas pajak dari keuntungan dan penghasilan dari transaksi apapun.

Jika dilihat dari kasus Ghozali yang untung lebih dari Rp 1,5 miliar, maka terdapat 2 kebijakan yang dapat dipilih olehnya.

Pertama, jika omzetnya dalam setahun tidak melebihi  Rp 4,8 miliar, maka dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP No, 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen tanpa ketentuan minimal.

Kedua, jika omzetnya telah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5 persen sampai 30 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun