Sehingga kewajiban perpajakn Ghozali saat ini adalah melaporkan Aset NFT maupun aset digital lainnya dalam SPT Tahunan di akhir tahun 2022 dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember tahun pajak 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!