Nama : Fikri Firmanto
NIM Â Â : 212111021
Kelas  : HES 5A
1. Sosiologi hukum menurut para ahli
1) Soejono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Analisis : ilmu pengetahuan yang menganalisis suatu hubungan sosial yang terjadi di masyarakat dengan hukum atau norma-norma yang diatur oleh negara
2) Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (Sociology of Law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Analisis : suatu pengetahuan kita tentang hukum terhadap tingkah laku seseorang atau masyarakat dan dianalisis didalam konteks sosial tersebut.
3) R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Analisis : suatu ilmu yang dipelajari antara hukum dengan gejala sosial begitu pula dengan sebaliknya gejala sosial dengan hukum.
4) H.L.A. Hart
Suatu konsep hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan masyarakat (Ali 2006).
Analisis : hukum yang terdapat kekuasaan didalamnya yang mana ya kekuasaan tersebut harus nampak di masyarakat.
5) Donald Black
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Analisis : kekuasaan yang berisi tentang aturan yang berlaku dan dibutuhkan oleh masyarakat yang harus ditegakkan guna kemaslahatan bersama.
2. Sosiologi hukum adalah pelaksanaan didalam masyarakat atau negara yang mana meliputi kesadaran hukum didalam masyarakat itu sendiri, efektifitas hukum dan penegakan hukum dalam negara.
3. Â Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa 22 Tahun Putra Bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor pelat B 272 HR. Ternyata Majelis Hakim, Hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya Majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang Bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan Masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus Ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat Menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum Dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umum.
-Faktor hukumnya sendiri
- Faktor Penegak hukum
-Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hokum
-Faktor masyarakat
-Faktor kebiasaan atau budaya
4. Temuan Durkheim dalam studinya tentang bunuh diri juga banyak menuai kontroversi, di antaranya klaim bahwa menikah ternyata menyengsarakan bagi perempuan apabila tidak menghasilkan anak. Klaim tersebut dinilai berdasarkan angka bunuh diri yang relatif tinggi di kalangan perempuan Yang menikah namun tidak punya anak. Selain itu, klaim lain mengatakan bahwa bunuh diri ternyata lebih banyak dipicu oleh ledakan ekonomi dibanding revolusi politik dan perang.
Aliran Positivisme, liran hukum positif membahas kejadian-kejadian social kemasyarakatan yang social kemasyarakatan yang dapat diamati melalui norma hukum secara murni. Mereka tidak mau sedikitpun memasukkan gejala social kemasyarakatan ke dalam kajian hukum terhadap hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar hukum, seperti nilai, tujuan, maksud dan sebagainya.
5. Review Buku
HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KEBARUAN ZAMAN
-Tantangan Ekonomi Syariah di Era Digital
Perkembangan Ekonomi Syariah berkembang sangat pesat pada saat ini apalagi sekarang serba digital seperti kegiatan-kegiatan muamalah misal jual beli zakat wakaf sedekah infaq dan lain- lain kita bisa mengakses ataupun memanfaatkan digital dan dengan mudah serta simpel melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Akan tetapi juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan karena digital bagaikan momok atau hal yang menakutkan dalam artian dapat dipersalahgunakan oleh oknum-oknum penipuan misal ada kegiatan jual beli online atau pun hal muamalah lainnya  nah disitu penjual tidak terlihat secara langsung dalam artian kita tidak melakukan secara tatap muka serta barang yang jelas bisa saja barang tersebut tidak sesuai yang di posting di digital maka dari itu kita harus berhati-hati. Maka dari itu dalam bab ini dijelaskan bahwa tantangan digital ini harus berlandas dan berprinsip dengan syari'ah serta memahami nya agar entah itu penjual ataupun pembeli , atau penerima dan lain-lain dapat melakukan kegiatan muamalah dengan jujur dan sesuai syariat.
-Peluang dan Tantangan Investasi Syariah Bagi Generasi Millenial
Walaupun generasi millenial diasumsikan oleh banyak orang karena boros suka jajan , menghamburkan uang dan tidak bisa memanage uang akan tetapi kita dapat ketahui bahwa Harris Poll pada tahun 2018 mengatakan bahwa 92% dari generasi tersebut ternyata sudah suka menabung bahkan sepertiga dari 92% tersebut sudah merencanakan dana pensiun. Adapun yang patut di waspadai atau dipelajari oleh generasi millenial sebelum ber investasi terutama di pasar modal syariah yaitu yang pertama kita harus menetapkan terlebih dahulu tujuan kita ber investasi, yang kedua harus menganalisis pasar tersebut agar tidak terjadi kesalahan yang fatal ataupun menimbulkan resiko.
-Investasi Aman dan Halal di Era Digital
Adapun yang harus kita perhatikan untuk memenuhi kriteria Investasi aman dan halal di era digital yaitu sebagai berikut
Prinsip Utama Investasi dalam Islam
Aspek kehalalan, dalam hal ini kita harus memperhatikan dalam berinvestasi yakni aspek halal yang mana dapat disimpulkan barang atau produk itu harus benar-benar halal tidak halal maupun syubhat
Aspek mengharap ridho Allah, kita ber investasi harus bersungguh-sungguh hanya karena Allah dan diniatkan untuk-Nya
Aspek Finansial atau material, aspek ini maksutnya harus mendatangkan manfaat serta keuntungan
Aspek sosial dan lingkungan, maksudnya yaitu investasi harus berkontribusi dalam aspek sosial atau dalam lebih dekatnya yakni bermanfaat dalam lingkungan masyarakat dan bernilai positif untuk generasi masyarakat entah sekarang maupun zaman yang akan datang
Norma Berinvestasi dalam Islam
Terhindar dari unsur riba
Terhindar dari unsur gharar
Terhindar dari unsur judi atau maysir
Terhindar dari unsur haram
Terhindar dari unsur atau produk atau barang yang syubhat
Adapun produk-produk investasi Syariah
Deposito syariah
Saham syariah
Reksadana Syariah
Investasi emas
Investasi tanah
Obligasi syariah
P2P lending syariah
-Blockchain dan Cryptocurrency dalam Prinsip Ekonomi Syariah
Menurut Yenny Wahid crypto masuk kedalam maal akan tetapi harus berdasarkan syariah atau sesuai prinsip muamalah
Adanya prinsip kerelaan dari pihak yang bertransaksi
Tidak adanya unsur riba maupun bunga
Tidak adanya unsur gharar
Tidak adanya unsur yang merugikan yang mana platfrom merugikan pihak yang yang bertransaksi
Tidak saling membahayakan
Tidak berstatus haram yang sudah di cetuskan oleh pemerintah ataupun MUI
Inspirasi dari review buku tersebut kita menjadi tahu apa saja tantangan ketika hendak berinvestasi dan juga dapat mengetahui apa saja investasi yang diperboleh dalam Islam serta ciri-ciri produk yang pantas untuk investasi