Mohon tunggu...
FIKRI FIRMANTO
FIKRI FIRMANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Hukum Ekonomi Syari'ah

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:25 Diperbarui: 7 November 2023   20:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Faktor Penegak hukum

-Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hokum

-Faktor masyarakat

-Faktor kebiasaan atau budaya

4. Temuan Durkheim dalam studinya tentang bunuh diri juga banyak menuai kontroversi, di antaranya klaim bahwa menikah ternyata menyengsarakan bagi perempuan apabila tidak menghasilkan anak. Klaim tersebut dinilai berdasarkan angka bunuh diri yang relatif tinggi di kalangan perempuan Yang menikah namun tidak punya anak. Selain itu, klaim lain mengatakan bahwa bunuh diri ternyata lebih banyak dipicu oleh ledakan ekonomi dibanding revolusi politik dan perang.

Aliran Positivisme, liran hukum positif membahas kejadian-kejadian social kemasyarakatan yang social kemasyarakatan yang dapat diamati melalui norma hukum secara murni. Mereka tidak mau sedikitpun memasukkan gejala social kemasyarakatan ke dalam kajian hukum terhadap hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar hukum, seperti nilai, tujuan, maksud dan sebagainya.

5. Review Buku

HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KEBARUAN ZAMAN

-Tantangan Ekonomi Syariah di Era Digital

Perkembangan Ekonomi Syariah berkembang sangat pesat pada saat ini apalagi sekarang serba digital seperti kegiatan-kegiatan muamalah misal jual beli zakat wakaf sedekah infaq dan lain- lain kita bisa mengakses ataupun memanfaatkan digital dan dengan mudah serta simpel melakukan kegiatan-kegiatan tersebut. Akan tetapi juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan karena digital bagaikan momok atau hal yang menakutkan dalam artian dapat dipersalahgunakan oleh oknum-oknum penipuan misal ada kegiatan jual beli online atau pun hal muamalah lainnya  nah disitu penjual tidak terlihat secara langsung dalam artian kita tidak melakukan secara tatap muka serta barang yang jelas bisa saja barang tersebut tidak sesuai yang di posting di digital maka dari itu kita harus berhati-hati. Maka dari itu dalam bab ini dijelaskan bahwa tantangan digital ini harus berlandas dan berprinsip dengan syari'ah serta memahami nya agar entah itu penjual ataupun pembeli , atau penerima dan lain-lain dapat melakukan kegiatan muamalah dengan jujur dan sesuai syariat.

-Peluang dan Tantangan Investasi Syariah Bagi Generasi Millenial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun