Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

27 Juli 2024   16:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:06 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekuasaan hak yang diberikan kepada pemegang hypotheek untuk menjual sendiri tanpa melalui pengadilan persil-nya di depan umum dan mengambil pelunasan dari pendapatan lelang tersebut jika orang berhutang tidak menepati kewajibannya. Ini hanya dapat diperjanjikan oleh pemegang hypotheek pertama.

Pembatasan yang di lakukan oleh pemilik persil untuk melakukan peyewaan persilnya. Contohnya tidak boleh menyewakan lebih dari 10 tahun.

Pemilik persil masih berhak untuk menjual pesilnya kepada orang dan hypotheek yang terletak di atas persil itu tetap di situ tetapi kepada pembeli suapya meminta kepada pemilik untuk dibersihkan dari hypotheek-hypotheek yang  lebih jumlah dari persil.

Seorang pemegang hypotheek berhak untuk meninta perjanjian bahwa jika terjadi kebakaran pada rumah yang di jadikan tanggungan tapi asuransi yang di bayarkan kepada pemilik rumah itu. Ini di nama-kan perjanjian "assurantie beding" di atur di B.W. dan W.v.K,

Maka setelah kita mengenal hak-hak kebendaan itu, dapat kita simpulkan bahwasanya hak kebendaan itu mempunyai sifat :

Dapat memberikan kekuasaan secara langsung atas hak suatu benda

Dapat di pertahanan setiap orang

Memiliki sifat "melekat" artinya mengikut benda tersebut bila di pindah tangankan (droit do suite)

Hak yang lebih tua selalu di menangkan terhadap hak yang lebih mudah.

Hak pada kebendaan dibagi dua golongan yaitu hak yang di berikan untuk mendapatkan kenikmatan dan hak yang di berikan untuk jaminan (pandrecht dan hypotheek).  

Referensi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun