Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

27 Juli 2024   16:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:06 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyerahan (overdracht), misalnya pemindahan hak dari orang yang berhak memindahkan eigendom.

C . Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain

Erfdienstbaarheid atau servituut

Erfdiensrbaarheid yaitu suatu beban yang diletakkan di atas pekarangan atau wilayah untuk kepentingan pekarangan atau wilayah yang berbatasan. Contohnya ketika pemilik tanah si A harus memberikan izin kepada pemilik tanah si B, tiap hari si B selalu melewati pekarangan si A atau air pengaliraan si B selalu melewati pengaliran si A. itu merupakan suatu hak kebendaan, ia mengikuti pekarangan yang memikul beban apabila pekarangan itu di jual kepada orang lain.

Erfdiensrbaarheid dapat di peroleh yaitu :

Suatu titel (jual beli, warisan, dan sebagainya)

Karena lewat waktu (telah berlaku berpuluh-puluh tahun dan tiada bantahan dari orang lain)

Di hapus apabila kedua pekarangan itu jatuh ke tangan orang atau karena lewat waktu (lama tidak digunakan).

Hak Opstal

Hak opstal merupakan hak yang memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman namun berada di atas tanah milik orang lain. Terdapat di dalam pasal 711 B.W. tentang Hak opstal,  hak opstal dapat dipindahkan kepada orang lain dan dapat sebagai jaminan hutang (hypotheek).

Hak opstsal di peroleh karena suatu titel dan perolehan lewat waktu juga mungkin. Hak opstal di hapus karena beberapa hal :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun