Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

27 Juli 2024   16:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:06 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apabila hak tanah atau bangunan atau tamanam jatuh dalam satu tangan.

Apabila tidak di gunakan selama 30 tahun

Apabila waktu dijanjikan telah lampau

Apabila di akhiri oleh yang punya tanah

Hak Erfpacht

Hak erfpacht adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau dengan penghasilan tiap-tiap tahun,( pasal 720 B.W.) semua hak si pemilik tanah dijalankan oleh siapa yang memegang hak erfpacht dan pengakuan hak si pemilik hanya berupa pembayaran "canon" tersebut. Hak ini juga bisa jaminan hutang (hypotheek) . berbeda dengan "vruchtgebruik"  hak erfpacht bisa berpindah pada ahli waris dan apabila meninggal pemegang hak tersebut meninggal dunia.

Vruchtgebruik

Vruchtgebruik adalah suatu kebendaan yang memiliki hak untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda tersebut kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keaadaan semula.(pasal 756 B.W.). Namun di undang-undang tersebut Vruchtgebruik kurang lengkap karena hak tersebut bukan hanya untuk menarik penghasilan saja tapi jaga untuk pemakai benda tersebut. Hak yang di maksud oleh undang-undang tersebut yaitu hak itu hanya dapat di berikan kepada benda-benda yang tidak dapat di gantikan, tapi dalam praktik telah muncul atas barang-barang yang dapat digantikan, contohnya atas suatu modal (uang).

Hak ini diberikan kepada seseorang secara pribadi sehingga hak ini akan berakhir apabila seseorang itu meninggal dunia. Yang wajib di lakukan oleh seorang Vruchtgebruik adalah membuat catatan pada waktu ia menerima haknya.

D . Pandrecht dan Hypotheek

Antara benda dua tersebut bisa memberikan hak kekuasaan pada suatu benda namun benda itu tidak untuk di pakai tapi dijadikan jaminan bagi hutang seorang. Menurut B.W. pasal 1131 semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua utangnya, namun orang juga sering kurang puas dengan jaminan seperti itu. Lalu orang tersebut meminta suatu benda dijadikan jaminan tanggungannya. Sehingga orang yang mengutangkan lebih mudah untuk mendapatkan haknya untuk menagih kepada si perutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun