Apabila hak tanah atau bangunan atau tamanam jatuh dalam satu tangan.
Apabila tidak di gunakan selama 30 tahun
Apabila waktu dijanjikan telah lampau
Apabila di akhiri oleh yang punya tanah
Hak Erfpacht
Hak erfpacht adalah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau dengan penghasilan tiap-tiap tahun,( pasal 720 B.W.) semua hak si pemilik tanah dijalankan oleh siapa yang memegang hak erfpacht dan pengakuan hak si pemilik hanya berupa pembayaran "canon" tersebut. Hak ini juga bisa jaminan hutang (hypotheek) . berbeda dengan "vruchtgebruik" Â hak erfpacht bisa berpindah pada ahli waris dan apabila meninggal pemegang hak tersebut meninggal dunia.
Vruchtgebruik
Vruchtgebruik adalah suatu kebendaan yang memiliki hak untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah benda tersebut kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keaadaan semula.(pasal 756 B.W.). Namun di undang-undang tersebut Vruchtgebruik kurang lengkap karena hak tersebut bukan hanya untuk menarik penghasilan saja tapi jaga untuk pemakai benda tersebut. Hak yang di maksud oleh undang-undang tersebut yaitu hak itu hanya dapat di berikan kepada benda-benda yang tidak dapat di gantikan, tapi dalam praktik telah muncul atas barang-barang yang dapat digantikan, contohnya atas suatu modal (uang).
Hak ini diberikan kepada seseorang secara pribadi sehingga hak ini akan berakhir apabila seseorang itu meninggal dunia. Yang wajib di lakukan oleh seorang Vruchtgebruik adalah membuat catatan pada waktu ia menerima haknya.
D . Pandrecht dan Hypotheek
Antara benda dua tersebut bisa memberikan hak kekuasaan pada suatu benda namun benda itu tidak untuk di pakai tapi dijadikan jaminan bagi hutang seorang. Menurut B.W. pasal 1131 semua benda atau kekayaan seseorang menjadi jaminan untuk semua utangnya, namun orang juga sering kurang puas dengan jaminan seperti itu. Lalu orang tersebut meminta suatu benda dijadikan jaminan tanggungannya. Sehingga orang yang mengutangkan lebih mudah untuk mendapatkan haknya untuk menagih kepada si perutang.