Mohon tunggu...
FIKRI ARRAFIQI NASUTION
FIKRI ARRAFIQI NASUTION Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sukses dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

27 Juli 2024   16:00 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:06 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK-HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA

 

Fikri Arrafiqi Nasution

Hak kebendaan (zakelijk recht) adalah segala hak yang memberikan kekuasaan secara nyata dan langsung pada suatu benda tersebut dan dapat dipertahankan pada tiap orang yang mutlak. Hak kebendaan memiliki sifat yaitu memberikan kekuasaan atas benda itu sedangkan hak perorangan memiliki sifat memberikan tuntutan atau penagihan terhadap orang yang melanggar hak itu namun hanya dapat mempertahankan pada pihak tertentu.

A . Bezit 

Kata bezit berasal dari kata "zitten" secara letterlijk mempunyai arti "kedudukan", kata bezit ini terdiri dari dua makna yaitu kekuasaan atas benda dan kemauan untuk memiliki benda itu, namun bezit memiliki arti yaitu suatu benda yang telah lahir sehingga di mana benda tersebut menguasai suatu kepunyaan seseorang seakan-akan benda tersebut punya sendiri, yang telah dilindungi hukum dan tidak mempersoalkan kepunyaan dan hak miliki pada benda tersebut itu ada pada kepunyaan siapa.

Bezit harus di bedakan dengan "detentie" yaitu dimana orang yang menguasai benda tersebut berdasarkan karena adanya hubungan hukum dengan orang lain, dialah pemilik atau bezitter dari benda tersebut. Pada orang detentor (contohnya orang penyewa) dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasainya itu tidak ada.

Bezit jika berada di tangan pemiliki benda itu sendiri dan orangnya dinamakan bezziter-eigenaar. Dalam hal ini orang dapat sungguh-sungguh mengirah bahwa benda yang di kuasai itu adalah miliki pribadi, misalnya karena ia mendapatkan waarisan dari orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah dari suatu lelang umum. Bezzitter yang jujur itu dinamakan "te goeder trouw" dan orang yang sudah tau bahwa benda itu berasal dari curian dalam hal itu bezzitter yang tidak jujur dinamakan "te kwater trouw". Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama apakah bezitter itu berlaku jujur atau tidak jujur. Dalam asas hukum yaitu kejujuran itu dianggap pada setiap orang sedangkan ketidak jujuran harus dibuktikan.

Banyak cara orang untuk memperoleh bezit yaitu apakah benda itu bergerak atau tidak bergerak. Apakah peroleh benda itu terjadi dengan bantuan orang yang sudah menguasai lebih dulu (pengoperan atau tradition) atau tidak dengan bantuan orang lain (memperoleh secara asli dengan jalan pengambilan atau occupatio).

Untuk peroleh bezit pada suatu benda yang tak bergerak hanya di peroleh dari suatu pernyataan belaka, menurut undang-undang sebagai berikut :

Orang yang ingin mengambil alih bezit itu sudah memiliki dan memegang benda tersebut sebagai huoder, misalnya penyewa. Ini dinamakan traditio brevu manu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun