PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban seperti layaknya seorang manusia, mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah secara tegas dengan harta kekayaan pribadi para pemiliknya, dapat membuat perjanjian dengan pihak lain dan dapat bertindak sebagai pihak di depan Pengadilan. Jadi Harta kekayaan PT terpisah dengan harta kekayaan pribadi pemilik PT. Hal ini mempertegas ciri Perseroan bahwa pemegang saham hanya
bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi
harta kekayaan pribadinya yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. PT juga dapat meningkatkan harta kekayaannya melalui operasionalnya berupa profit dan juga investasi.
Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah seluruh harta kekayaan Perseroan
dikurangi seluruh kewajiban Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang
disahkan oleh RUPS dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir. Apabila aset disetorkan sebagai modal PT, maka aset tersebut bukan lagi merupakan harta pribadi pemegang saham, melainkan harta PT. Oleh karena itulah maka harus dilakukan balik nama.
Jadi, Harta Kekayaan PT adalah semua aset yang dimiliki PT, baik aset tetap maupun aset lancar diluar kekayaan pribadi pemiliknya.
5.) Modal PT
Modal PT adalah sejumlah uang atau harta yang disetorkan pada awal pendirian PT sebagai syarat awal mendirikan PT.
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Modal PT terbagi menjadi 3 jenis modal, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Berikut penjelasan mengenai ketiga jenis modal tersebut.
a)Modal Dasar
Merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perusahaan tersebut dapat dinilai berdasarkan pemodalannya. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan. Modal Dasar terdiri dari seluruh nilai nominal saham. Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp 50.000.000 - . Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000. Modal Dasar bukan merupakan modal riil, Karena Modal Dasar hanya menentukan sampai seberapa kuat perusahaan tersebut dapat menyediakan modalnya sampai seberapa besar perusahaan tersebut mampu menghimpun aset-aset dan kekayaannya.
b)Modal Ditempatkan
Merupakan kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya di dalam perseroan. Jika para pemegang saham hanya sanggup memasukan modalnya sebesar 35% dari Modal Dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%. Seperti halnya Modal Dasar, Modal Ditempatkan bukanlah modal riil karena modal tersebut belum benar-benar disetorkan. Modal Ditempatkan hanya menunjukan kesanggupan pemegang saham, yaitu sampai sberapa banyak para pemegang saham dapat menanamkan modalnya kedalam perseroan. Menurut pasal 33 UUPT, besarnya Modal Ditempatkan adalah minimal 25% dari Modal Dasar.
c)Modal Disetor
Modal disetor adalah modal yang riil karena telah disetorkan ke dalam perseroan. dimana berarti para pemegang saham sudah menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan. dengan modal minimal disetor adalah 25% dari modal dasar. modal yang disetorkan harus memiliki bukti yang sah contohnya bukti pemasukan uang dari pemegang saham ke rekening perseroan.
Modal disetor dapat disetorkan bisa dalam bentuk uang atau bentuk lain, jika modal disetor dalam bentuk lain maka nilainya berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai harga pasar atau para ahli. Jika modal disetor dalam bentuk tidak bergerak contoh nya tanah,maka kamu harus mengumumkan didalam surat kabar dalam jangka waktu 14 hari setelah akta ditanda tangani .
6.) Organ PT
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.(UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2). Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007, ketiga organ ini mempunyai fungsi dan wewenang. Berikut fungsi dan wewenang ketiga organ tersebut.
I. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. RUPS adalah agenda yang rutin dilaksanakan oleh sebuah perusahaan yang dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham. Tujuan dari RUPS adalah pembahasan berbagai laporan yang bertujuan untuk perencanaan, eksekusi, dan evaluasi kinerja.
RUPS mempunyai kewenangan untuk ;
1. Mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan forum yang terdapat dalam UU PT.
2. Mengubah anggaran dasar sesuai dengan ketentuan forum yang terdapat dalam UU PT.
3. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya dan pembubaran Perseroan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU PT.
Secara umum, Pembahasan dalam RUPS meliputi : Laporan Kegiatan Perusahaan, Corporate Social Responsibility (CSR), Laporan Keuangan, Nama Stakeholder, Laporan Pengawas Dewan Komisaris, Pembahasan Masalah dan Pengambilan Kebijakan, Pemberian Gaji dan Tunjangan.
II. Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Direksi mempunyai kewenangan untuk menjalan pengurusan perusahaan dengan kebijakan yang dipandang tepat dan dengan batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Selain itu, direksi mempunyai kewajiban untuk;
1. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat direksi
2. Membuat laporan tahunan untuk disampaikan kepada RUPS.
3. Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan diatas dan dokumen Perseroan lainnya.
Kewenangan direksi adalah sebagai berikut :
1. Salah satu organ Persoran yang memiliki kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal terkait kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Mewakili Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan UUPT and anggaran dasar.
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik. Tanggung jawab direksi melekat penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila anggota direksi yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
III.Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Kewajiban mengenai tugas komisaris terdapat dalam Pasal 116 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu ;
1.Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya
2.Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan dan Perseroan lain
3.Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Tanggung jawab Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan segala pelaksanaan dan tanggung jawab direksiMemastikan bahwa perusahaan telah melakukan praktik good corporate governance
2. Memberi nasihat atau arahan kepada direksi sesuai kepentingan dan tujuan perusahaan
3. Dewan komisaris bertugas untuk memeriksa dokumen perseroan
4. Menyetujui atau tidak menyetujui tindakan tertentu dari direksi
5. Komisaris bertugas dalam melakukan pengesahan pada anggaran tahunan perusahaan
6. Komisaris memiliki tanggung jawab atas kinerja sebuah perusahaan ke para pemilik saham.
7.) Kelebihan dan Kekurangan PT
Tentunya Perseroan Terbatas (PT) memiliki kekurangan dan kelebihan dalam pengoperasiannya. Berikut kelebihan dan kekurangan PT.
Kelebihan PT :
1) Adanya kepastian hukum menimbulkan dampak positif terkait kelangsungan perseroan, pengelolaan perseroan, dan tanggung jawab perseroan.
2) Memudahkan investor dalam memindahkan hak milik atas perseroan dengan cara menjual saham dari perseroan tersebut kepada investor lainnya.
3) Dalam memperoleh tambahan modal, PT tergolong mudah karena sistem pengelolaan perseroan yang unik sehingga lebih mudah dalam memperluas volume usaha.
4) Mengurangi potensi beban para pemegang saham terkait pembayaran hutang, karena tanggung jawab untuk melunasi hutang hanya terbatas pada kekayaan perseroan saja.
5) Aset pribadi lebih terlindungi karena tanggung jawab dari pemegang saham hanyalah sebatas besaran saham yang dimilikinya. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian yang akan ditanggung sebesar saham yang mereka miliki.
6) Modal yang dikumpulkan lebih besar sehingga dapat membuka kesempatan bisnis yang lebih luas.
Kekurangan PT :
1) Pembentukan PT membutuhkan biaya yang relatif tinggi.
2) PT tidak dapat atau kurang tertutup dalam menjaga rahasia perusahaan, karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham (shareholder) dan pihak ketiga (stakeholder).
3) Pendirian PT membutuhkan waktu yang relatif lama, hal ini dikarenakan banyak yang harus dilakukan seperti halnya kelengkapan administrasi, akta notaris, dan ijin-ijin mengenai usaha yang dijalankan.
4) Banyaknya pajak yang harus dibayar mulai dari pajak perusahaan sampai kepada pajak untuk pemegang saham yang dikenal dengan pajak pendapatan.
5) Pemegang saham terlalu mementingkan dividen, sehingga kurang peduli terhadap kondisi perusahaan.
6) Pengambilan keputusan lambat karena harus menunggu hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
8.) Pembubaran Perseroan dan Likuiditas