Mohon tunggu...
Fikri Adi Nugraha
Fikri Adi Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta

Saya adalah kompasianer pemula dengan blog pribadi. Saya merupakan mahasiswa prodi S1-Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perseroan Terbatas (PT): Pengertian, Syarat Pendirian, hingga Pembubaran PT

28 Juni 2023   01:40 Diperbarui: 28 Juni 2023   01:50 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian PT

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang terdapat dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) menerangkan bahwa, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.” Ketentuan ini juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas dalam Bab 1 pasal 1 ayat (1).

1.) Persyaratan Pendirian PT

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) saat ini jenis PT terdiri atas :

  • PT Persekutuan Modal; dan
  • PT Perorangan.

a) PT Persekutuan Modal 

Ketentuan atau syarat pendirian PT persekutuan modal atau PT biasa, juga dimuat dalam Undang-Undang Pasal 109 ayat (2) UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 7 UU PT menerangkan ketentuan sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

b) PT Perorangan

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil ( PP No. 8 Tahun 2021 ). Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT UMK atau PT Perorangan.

  • PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia;
  • WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;[7]
  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang; dan
  • Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Sebagai informasi, pendirian PT perorangan tidak memerlukan akta notaris, Melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pendirian PT perorangan. Kemudahan tersebut ada pada jumlah pendiri PT yang dapat dilakukan oleh satu orang, keringanan biaya pendirian badan hukum, dan kemudahan dalam prosedur pendirian PT untuk UMKM.

2.) Prosedur Pendirian PT

Dirangkum dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan  Undang Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020., berikut prosedur dalam mendirikan PT :
a) Mempersiapkan dan Mengajukan Nama PT
Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan, penamaan PT harus memenuhi persyaratan berikut :
•Nama tidak bertentangan dengan norma kesusilaan maupun fakta umum
•Nama belum digunakan secara legal dan tidak sama dengan nama dari perseroan lainnya
•Tidak mirip atau menyerupai nama lembaga internasional, lembaga hukum maupun lembaga pemerintahan, kecuali dengan seizin lembaga yang bersangkutan
•Ditulis menggunakan huruf latin
•Nama PT sesuai dengan tujuan dan juga kegiatan operasional dari PT tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun