Kesimpulan
Dalam menganalisis kasus sengketa murabahah di perbankan syariah, pendekatan positivisme hukum cenderung melihat legalitas berdasarkan aturan tertulis, sedangkan sociological jurisprudence mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Kasus ini memperlihatkan bahwa penerapan hukum syariah harus benar-benar memperhatikan baik aspek formal (legalitas) maupun aspek substantif (keadilan bagi masyarakat).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H