Mohon tunggu...
Fikhriya Akbar Maulana
Fikhriya Akbar Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Part-time worker

Saya mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2022 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Sengketa Pembiayaan Murabahah dalam Perbankan Syariah: Tinjauan Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

8 Oktober 2024   09:35 Diperbarui: 8 Oktober 2024   09:40 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Kesimpulan

Dalam menganalisis kasus sengketa murabahah di perbankan syariah, pendekatan positivisme hukum cenderung melihat legalitas berdasarkan aturan tertulis, sedangkan sociological jurisprudence mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Kasus ini memperlihatkan bahwa penerapan hukum syariah harus benar-benar memperhatikan baik aspek formal (legalitas) maupun aspek substantif (keadilan bagi masyarakat).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun