Kesimpulan
Dalam menganalisis kasus sengketa murabahah di perbankan syariah, pendekatan positivisme hukum cenderung melihat legalitas berdasarkan aturan tertulis, sedangkan sociological jurisprudence mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Kasus ini memperlihatkan bahwa penerapan hukum syariah harus benar-benar memperhatikan baik aspek formal (legalitas) maupun aspek substantif (keadilan bagi masyarakat).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI