Norma Kesepakatan (Ijab dan Qabul): Dalam akad syariah, harus ada kesepakatan yang sah antara kedua pihak tanpa ada unsur paksaan atau penipuan.
 4. Aturan Hukum yang Terkait
Aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus ini antara lain:
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Mengatur bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh bank syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk menghindari riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI): Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah mengatur secara rinci mekanisme akad murabahah, termasuk margin keuntungan yang jelas dan denda keterlambatan yang tidak mengandung unsur riba.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/46/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Perbankan dan Penggunaan Data Nasabah: PBI ini mengatur bahwa semua perjanjian antara bank dan nasabah harus transparan dan dipahami oleh kedua belah pihak.
5. Analisis dari Sudut Pandang Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
Positivisme Hukum:
 Menurut teori positivisme hukum, aturan hukum harus dipatuhi sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan tertulis. Dalam konteks kasus ini, positivisme hukum akan berfokus pada apakah transaksi murabahah yang dilakukan oleh bank syariah telah sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah, fatwa DSN MUI, dan peraturan Bank Indonesia. Jika sesuai, maka transaksi tersebut sah di mata hukum, meskipun ada keluhan dari nasabah. Positivisme cenderung tidak memerhatikan dampak sosial atau keadilan substantif, tetapi lebih pada legalitas formal dari transaksi tersebut.
Sociological Jurisprudence:
 Teori ini menekankan pentingnya melihat bagaimana hukum diterapkan dalam konteks sosial. Dalam analisis sociological jurisprudence, pengaruh hukum terhadap masyarakat dan kesejahteraan sosial lebih diutamakan. Dalam kasus ini, sosiological jurisprudence akan melihat apakah penerapan hukum perbankan syariah benar-benar menciptakan keadilan bagi nasabah dan bank. Jika praktik perbankan syariah ternyata masih merugikan nasabah, misalnya dengan pengenaan denda yang menyerupai bunga, maka pendekatan ini akan menilai hukum tersebut sebagai tidak efektif dalam mencapai keadilan sosial, meskipun secara formal transaksi tersebut sah.