Fasilitas Umum mengelompokkan menjadi 3 bagian yaitu:
1.Kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah /public property)yaitu suatu komunitas untuk bersama sama memanfaatkan benda yang tergolong di kategorikan kepemilikan umum dan tidak boleh di kuasai oleh seorang ataupun sekelompok saja,seperti benda ini tergolong kedalam jenis kepemilikan umum karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan jika tidak terpenuhi dapat menyebabkan perpecahan dan persengketaan.
Seperti dalam hadist dibawah ini
- - . ( )
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).
Air yang di maksud dalam hadist di atas adalah air yang masih belum di ambil baik keluar dari mata air,sumur,ataupun yang mengalir di sungai atau danau bukan air yang dimiliki oleh perorangan dirumahnya.
Adapun al-kala adalah Padang rumput baik rumput basah,kering,hijau yang tumbuh di tanah ,gunung dan aliran sungai yang tidak ada pemiliknya. sedangkan yang di sebut bahan bakar adalah segala sesuatu yang terkait dengannya termasuk kayu bakar.
Dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa benda-benda yang di kategorikan sebagai kepemilikan umum karena sifat tertentu.
2.sumber alam yang tabiat pembentuknya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan seperti barang tambang.
3.kepemilikan negara (malkiyyah al-daulah /state private)
Kepemilikan negara yaitu harta yang menampakkan hak bagi seluruh kaum muslimin atau rakyat dan pengelolaannya menjadi wewenang khalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkan kepada sebagian kaum muslim atau rakyat sesuai dengan ijtihadnya.