Mohon tunggu...
Fika Luthfiah
Fika Luthfiah Mohon Tunggu... Administrasi - Menjadi diri sendiri

Karena yang tulus datang sendiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih pentingkah hak kepemilikan di era globalisasi ini

24 Februari 2018   20:49 Diperbarui: 25 Februari 2018   13:03 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dan berikanlah kepada mereka, harta (milik) Allah yang telah Dia berikan kepada kalian."(QS. An-Nuur : 33)

"Dan nafkahkanlah apa saja. yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa terhadapnya. "(QS. Al-Hadid : 7)

"Dan (Allah) membanyakkan harta dan anak-anakmu." (QS. Nuh : 12)

Dari sinilah kita temukan, bahwa ketika Allah SWT menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan "Maalillah" (harta kekayaan milik Allah). Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya :

"Maka berikanlah kepada mereka harta-hartanya. "(QS. An-Nisaa` : 6)

"Ambillah dari harta-harta mereka. "(QS. Al-Baqarah : 279)

"Dan harta-harta yang kalian usahakan." (QS. At-Taubah : 24)

"Dan hartanya tidak bermanfaat baginya, bila ia telah binasa." (QS. Al-Lail :11)

Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa hak milik yang telah diserahkan kepada manusia (istikhlaf) tersebut bersifat umum bagi setiap manusia secara keseluruhan. Sehingga manusia memiliki hak milik tersebut bukanlah sebagai kepemilikan bersifat riil. Sebab pada dasarnya manusia hanya diberi wewenang untuk menguasai hak milik tersebut. Oleh karena itu agar manusia benar-benar secara riil memiliki harta kekayaan (hak milik), maka Islam memberikan syarat yaitu harus ada izin dari Allah SWT kepada orang tersebut untuk memiliki harta kekayaan tersebut. Oleh karena itu, harta kekayaan tersebut hanya bisa dimiliki oleh seseorang apabila orang yang bersangkutan mendapat izin dari Allah SWT untuk memilikinya.

Jenis-jenis kepemilikan.

Para fuqoho sepakat membagi menjadi 2 bagian yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun