kepemilikan sempurna (Taam) Yaitu apabila materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi waktu dan tidak boleh digugurkan orang lain.
Ciri-cirinya diantaranya
sejak awal kepemilikan terhadap materi dan manfaat bersifat sempurna. (b) Materi dan manfaatnya sudah ada sejak sejak pemilikan itu. (c) Pemilikannya tidak dibatasi waktu. (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan.
kepemilikan kurang (Naaqis) Yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun ciri-ciri adalah, (a) Boleh dibatasi waktu,tempat dan sifatnya. (b) Tidak boleh diwariskan. (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya pemeliharaan.
Kedua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik barang dapat mempergunakannya dan memanfaatkan substansinya saja atau nilai gunanya saja.
Sebab-sebab kepemilikan dalam Islam yaitu dapat di katagori kan menjadi 5 bagian yaitu:
Bekerja
Warisan
Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat
Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.