Mohon tunggu...
Fika Luthfiah
Fika Luthfiah Mohon Tunggu... Administrasi - Menjadi diri sendiri

Karena yang tulus datang sendiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Masih pentingkah hak kepemilikan di era globalisasi ini

24 Februari 2018   20:49 Diperbarui: 25 Februari 2018   13:03 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kepemilikan sempurna (Taam) Yaitu apabila materi dan manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah penguasaannya. Milik seperti ini bersifat mutlak, tidak dibatasi waktu dan tidak boleh digugurkan orang lain.

Ciri-cirinya diantaranya

sejak awal kepemilikan terhadap materi dan manfaat bersifat sempurna. (b) Materi dan manfaatnya sudah ada sejak sejak pemilikan itu. (c) Pemilikannya tidak dibatasi waktu. (d) kepemilikannya tidak dapat digugurkan.

kepemilikan kurang (Naaqis) Yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Adapun ciri-ciri adalah, (a) Boleh dibatasi waktu,tempat dan sifatnya. (b) Tidak boleh diwariskan. (c) orang yang menggunakan manfaatnya wajib mengeluarkan biaya pemeliharaan.

Kedua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik barang dapat mempergunakannya dan memanfaatkan substansinya saja atau nilai gunanya saja.

Sebab-sebab kepemilikan dalam Islam yaitu dapat di katagori kan menjadi 5 bagian yaitu:

Bekerja

Warisan

Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.

Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat

Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun