Seperti sabda Rasulullah S.A.WÂ
Artinya:Â Dari Ubadah ibn Shamit (diriwayatkan bahwa) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: "Emas dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus dengan jumlah yang sama dan dari tangan ke tangan (cash). Apabila terdapat perbedaan dalam hal macamnya, maka juallah terlebih dahulu lalu bayarlah (pertukaran tersebut) dengan cash (hasil dari penjualan tersebut)."(HR. Muslim no. 1587).
"Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, 'mereka itu sama." (HR. Muslim no. 1598)
Selain karena adanya akad uang dengan uang tambahan adalah riba, tapi ternyata di perjalanan sejarah pun uang kertas yang kita miliki sekarang ini adalah uang kertas ghoror karena tidak ada nilai penjaminya. Tapi apakah kita mau membakar uang kertas supaya tidak terjadi inflasi? Jika dibakar pun uang kertas yang kita miliki nantinya akan terjadi devlasi dan hal buruk lainnya.Â
Oleh sebab itu salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan tidak sama sekali melakukan deposito maupun pinjaman ke bank, pinjol dan hal lainnya saat tidak urgent. Mengapa demikian? Karena akad yang di gunakan adalah riba (tambahan) uang dengan uang. Tidak hanya di bank dan pinjaman online, hukum ribawi ini juga terjadi di jual beli mata uang atau valuta asing (Foreign Exchange).Â
Jadi setelah tahu tentang hal ini, apa yang akan kamu lakukan, tulis di komen yah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H