Bagaimana kalau misalnya karena merasa KPK sudah percaya tidak akan melakukan korupsi  lalu  seseorang tersebut tetap melanjutkan rencananya untuk korupsi secara diam-diam? Dipanggil lagi, ditanya lagi, dan disuruh membuat suart lagi? Iya kalau ketahuan, kalau tidak? Atau, KPK akan membiarkannya?
Betapa bodohnya pimpinan KPK jika meniadakan OTT dan menggunakan cara seperti usulan Johanis  Tanak. Ingat! KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama ini, cara yang paling ampuh untuk memberantas korupsi adalah dengan cara OTT.
Secara pribadi, saya sependapat dengan anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah yang  menilai OTT justru menunjukkan performa KPK yang memuaskan dari sisi penindakan korupsi. Apalagi aktor yang ditangkap belakangan adalah orang penting alias politically exposed person.
Hemat saya, jika tidak ada lagi OTT, KPK akan jadi 'Komisi Pembiaran Korupsi'. Ingat, koruptor itu licin seperti belut. Juga seperti tikus, hobinya menggerogoti dari tempat tersembunyi.
Memang, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat pencegahan dan penindakan. Jika bisa dicegah, tentu tidak perlu ditindak. Namun, apabila ada seseorang  melakukan korupsi  apakah KPK hanya cukup memanggil dan menanyai terduga pelaku dan menyuruh membuat surat, tanpa menangkapnya?
Di Indonesia tidak akan pernah ada koruptor, kalau KPK atau penegak hukum yang lain tidak menangkapnya. Seseorang akan disebut sebagai koruptor apabila tertangkap melakukan korupsi. Kalau tidak tertangkap, mereka tetap pejabat, mereka tetap wakil rakyat yang penampilannya bersahaja seolah tiada dosa.
Seperti kasus Romahurmuziy alias Romi itu. KPK tetap menghadiahi rompi oranye meski dia mengaku dijebak. Ya memang dijebak. Kalau tidak dijebak ya tidak akan ketangkap. Romi tidak akan bergelar koruptor jika KPK tidak menangkapnya.
Kasus Romi tentu akan berbeda jika KPK-nya KPK baru yang pimpinannya menggunakan cara seperti pandangan Johanis Tanak. Pasti dialognya juga akan sangat lucu dan konyol.
"Eh, Rom. Kamu terima uang suap, ya?"
"Enggak, Pak. Sumpah enggak!"
"Jangan terima uang suap lo, ya. Gak baik itu. Melanggar hukum. Nanti kamu bisa ditangkap."
"Iya, Pak. Saya tahu, kok."
"Ok. Kamu bikin surat ya. Kirim ke seluruh lembaga penegak hukum."
"Ashiap, Pak. Terima  kasih."
***
Asu ...