Mohon tunggu...
Pejuang Konstitusi
Pejuang Konstitusi Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswa

Pejuang Konstitusi adalah wadah sebagai penyampaian perihal konstitusi dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Alamat Ormas Keagamaan Kelola Tambang

16 Agustus 2024   07:37 Diperbarui: 16 Agustus 2024   07:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun politik sudah usai dengan di menangkan anak presiden yang ikut serta dalam kontestasi kali ini adalah probwo yang mendapatkan dukungan langsung dari bapak jokowi yang telah menitipakan anaknya sebagai wakil presiden. Namun saat ini saya tidak akan membahas persoalan perpanjangan kekuasaan keluraga jokowi yang akan saya soroti adalah persolaan bagi-bagi izin tambang untuk organisasi masyarakat sekilas mungkin hal ini tidak ada persolaan malah ini bagi beberapa kalangan apalagi bagi mereka yang  mengharapkan ini izin diberikan kepada organisasi masyarakat.  

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  di dalam PP ini memberikan  Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas (WIUPK) sebagaiman tersirat dalam Pasal 83A Ayat 1 Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.  

Tanpak dari pasal ini tujuan pemberian ini adalah dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan tempat prioritas,  kemudaian yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan pemberian izin   secara prioritas akan menyelesaikan masalah  yang ada selama ini  dan apakah dengan dengan diberikan kesejateraan kepada ormas masyarakat akan mendapatkan ke kesejahteraan sebagaimana diharapakan. 

 Selama dalam proses pertamban terjadi adalah hanya efek yang tidak  baik kehidupan masyarakat misalnya aktivitas pertambangan batu bara di Musa Rawas Utara, Sumatera Selatan yang merusak alam dan berdampak terhadap  merusak alam dan  berdampak terhadap lahan masyarakat bahkan tak jarang ada perkataan seperti ini, dimana ada tambang di situ ada kerusakan tebaru ada berita bahwa kerugian lingkungan mencapai 271,06 Triliun di sektor pertambangan timah dimana kasus ini seakan menegaskan bahwa ini tidak tujukan bukan untuk kesejahteraan kakyat tapi kesejahteraan bagi mereka pejabat  atau pemilik modal terhadap pertambangan

Semangat  pengelolaan tambang ini orentasinya adalah untuk kemakmuran rakyat hal ini di amini oleh Pasal 33  Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Bukan tanpa alasan penempatan kekayaan alam harus di kelola negara dalam rangka memberikan memberikan perlindungan terhadap alam yang menjadi komponen terpenting keberadaan sebuah negara tugas penting dari negara mengelola dengan arif dan bijaksana dalam pengelolaan  untuk kesejahteraan negara. 

Penefsiran secara resmi ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya", diamana pemilikan secara oleh publik secara kolektivitas dimana rakyat secara tidak langsung memberi mandat pada negara melalui Undang- Undang Dasar. 

Penefsiran ini seakan mempertegas  bagitu pentinya peran negara  menjalankan peran untuk kesejahteraan rakat. Selama ini pengeloaan tambang asal-asalan tanpa memperhatikan dampak lingkungan jangka panjang baik itu tampang yang legal maupun ilegal yang merusak lingungan mulai dari penggusuran lahan polusi dampai pada lubang bekas tambang yang tidak direklamsi.

Pemberin izin pada ormas ke agamaan akan memperkeruh kedaan dimana selama ini kegiatan pertambangan selalu merugikan masyarakat  dengan merusak lingkungan dan menghilangkan mata pencarharian. Misalnya pemberian izin tetap di paksakan  apa bisa melaksanakan sesuai dengan tuntutan agama dan  wawasan lingkungan yang selalu melakat dalam proses pelaksnaan pertambangan sebagaimana telah singguh sebelumnya selama ini  di lakukan oleh prosfesional kerusakan lingkungan kian menjadi-jadi apalagi dikelola oleh ormas yang secara kapasitas bukan kompotensi. 

Hadirnya kegiatan usaha pertambangan  hakikatnya dalam rangka social welfare (kesejahteraan sosial) tidak akan tercapai apababila nantinya akan diserahkan pada ahlinya tidak berorentasi untuk kepentingan rakyat.

Pemberian Izin Cacat Hukum

Dalam tatanan hukum Ormas keagamaan  dan pertambangan sangat berbeda ormas bersandar  pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O17tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O13 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Sedangkan Pertambangan di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  

Jika menlaah Undang tentang Ormas hadirnya tujuan keberaan ormas dalam pasal Pasal 5 UUNo.17/2013 menjelaskan bahwa Ormas bertujuan pada huruf ayat 5 melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup ormas ke agamaan khususnyaa di orentasikan dalam bergerak di bidang dakwah,  selain itu yang sudah ada adalah juga bergerak di pendidikan,kesehatan, dan persoalan-persoalan sosiallainnya.

Tujuan keberadaan ormas ini akan berbenturan dengan banyak kasus yang terjadi dalam banyak pertambangan yang merugikan masyarakat yang berdampak pada lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  tidak selaras dengan   Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi landasan hukum dimana  dalam  Pasal 75 ayat (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. 

(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Dalam  Ketentuan ini tidak di cantumkan Ormas keagamaan untuk mendaptak adapun ketentuan dalam ayat 

(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK. Selain tidak adanya ketentuan terkait ormas tidak ada pula ketentuan ormas jika ingin mendaptkan  WIUPK harus melalui lelang. Keberadaamn ormas untuk mendaptkan WIUPK  tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keberadaan ormas  untuk mimiliki izin tidak sesui dengan aturan hukum yang menjadi dasar hukum yang menjadi landsan.

Selain tidak kesesuan hukum revisi Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral di buat secara tertup dan tidak mengindahkan aspirasi masyarkat yang seharunya menjadi subtansi perubahan pembentukan Undang- Undang seperti ini sudah menjadi hal yang biasa dimana telah terjadi di beberapa pembentukan perundang-undangan yang menyampingkan beberapa persoalan yang seharusnya diatur dalam undang-undang.

Ormas Seharusnya Memberikan Kontrol

                Peran ormas dalam perjalanan bangsa ini sudah tidak bisa diragukan lagi kontribusinya mulai dari pra  kemerdaan samapai sekarang peran ormas sangat strategis yang memberikan dampak yang begitu beasar terhadap negara. Keterlibatan ormas dari beberapa aspek pendidikan, sosial, budaya dan politik, misalnya poltik  sudah menjadi biasa ormas keagamaan terlibat dalam politk balik layar dalam kontestasi pemilu keberdaan ormas dalam sebagai sosial kontrol atas kebijakan yang kurang  mendukung kesejahteraan masyarakat bukan malah menjadi pelaku  terhadap pelaksanaan pertambangan yang selama ini sudah  banyak menimbulkan persoalan terkhusus terhadap lingkungan. kekuatan civil society  yang dimiliki ormas sangat relevan dan penting untuk di jadikan kontrol terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat. 

Kerusakan lingkungna yang merugikan masyarakat negara harusnya memfasilitasi ormas ke agamaan dalam rangka menyelamatkan ekologi memberiakan ruang bukan malah sebaliknya terlibat dalam pertambangan. Peran fungsi ormas ke agamaan ikut serta menjaga iklim yang semakin parah, beberapa tahun tahun kedua ormas besar  NU dan Muhammadiyah sudah sangat konsen di badang isu lingkungan, 

pada  Muktamar NU yang sudah sejak lama mempertegas bahwa sangat peduli terhadap lingkungan sebagaimana Bahtsul Masail Muktamar Cipasung 1994 mengeluarkan fatwa tentang status hukum bagi pelaku dan aktivitas industri yang merusak tatanan ekologi dan mengambil sumber daya alam secara berlebihan tak berhenti disitu Muktamar ke-34 NU di Lampung menghasilkan sejumlah rekomendasi penting di berbagai bidang salah satu terkait hal ekologi. 

Jika Organisasi keagamaan diberikan izin pertambangan salah satu NU akan tidak kesesuian dengan kometmen terhadap pelestarian lingkunga. Mengingat  pengeloaan tambang yang ada di Indonesia di lakukan secara ugal-ugalan dan pastinya akan merusak lingkungan.

Harusnya Tambang di Kelola oleh Negara

Memaknai  Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 mengusung konsep kebersamaan dan asas kekeluargaan yang menjadi dasar pelaksanaan perekonomian, pertambangan salah satu merupakan salah satu kekayaan alam yang sifat strategis dan dampak luas terhadap perekonomian nasional seharusnya di kelola oleh negara bukan di berikan oleh ormas apalagi diberikan oleh kepada pihak asing.  Misalnya dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: 

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Tambang hemat penulis meruapakan produksi yang  seharunya di kuasi oleh negara yang seharunya di kelola oleh negara   selanjutnya Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan: 

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ". makna pasal ini secara hafiah ingin memberikan penegasan bahwa  kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat penafsiran , Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap klausul "dikuasai negara" dimana mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber sumber kekayaan yang dimaksud. 

Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan fungsinya dalam mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) oleh negara. Jika tambang tetap dikelola oleh pihak asing apalagi oleh ormas maka akan sulit mencapai pertambangan yang berorentasi kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun