pada  Muktamar NU yang sudah sejak lama mempertegas bahwa sangat peduli terhadap lingkungan sebagaimana Bahtsul Masail Muktamar Cipasung 1994 mengeluarkan fatwa tentang status hukum bagi pelaku dan aktivitas industri yang merusak tatanan ekologi dan mengambil sumber daya alam secara berlebihan tak berhenti disitu Muktamar ke-34 NU di Lampung menghasilkan sejumlah rekomendasi penting di berbagai bidang salah satu terkait hal ekologi.Â
Jika Organisasi keagamaan diberikan izin pertambangan salah satu NU akan tidak kesesuian dengan kometmen terhadap pelestarian lingkunga. Mengingat  pengeloaan tambang yang ada di Indonesia di lakukan secara ugal-ugalan dan pastinya akan merusak lingkungan.
Harusnya Tambang di Kelola oleh Negara
Memaknai  Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 mengusung konsep kebersamaan dan asas kekeluargaan yang menjadi dasar pelaksanaan perekonomian, pertambangan salah satu merupakan salah satu kekayaan alam yang sifat strategis dan dampak luas terhadap perekonomian nasional seharusnya di kelola oleh negara bukan di berikan oleh ormas apalagi diberikan oleh kepada pihak asing.  Misalnya dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:Â
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Tambang hemat penulis meruapakan produksi yang  seharunya di kuasi oleh negara yang seharunya di kelola oleh negara  selanjutnya Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan:Â
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ". makna pasal ini secara hafiah ingin memberikan penegasan bahwa  kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat penafsiran , Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap klausul "dikuasai negara" dimana mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber sumber kekayaan yang dimaksud.Â
Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk melakukan fungsinya dalam mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) oleh negara. Jika tambang tetap dikelola oleh pihak asing apalagi oleh ormas maka akan sulit mencapai pertambangan yang berorentasi kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H