Dalam tatanan hukum Ormas keagamaan  dan pertambangan sangat berbeda ormas bersandar  pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O17tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O13 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Sedangkan Pertambangan di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Â
Jika menlaah Undang tentang Ormas hadirnya tujuan keberaan ormas dalam pasal Pasal 5 UUNo.17/2013 menjelaskan bahwa Ormas bertujuan pada huruf ayat 5 melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup ormas ke agamaan khususnyaa di orentasikan dalam bergerak di bidang dakwah, Â selain itu yang sudah ada adalah juga bergerak di pendidikan,kesehatan, dan persoalan-persoalan sosiallainnya.
Tujuan keberadaan ormas ini akan berbenturan dengan banyak kasus yang terjadi dalam banyak pertambangan yang merugikan masyarakat yang berdampak pada lingkungan hidup. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  tidak selaras dengan  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi landasan hukum dimana  dalam  Pasal 75 ayat (2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayatÂ
(1) dapat diberikan kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.Â
(3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayatÂ
(2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Dalam  Ketentuan ini tidak di cantumkan Ormas keagamaan untuk mendaptak adapun ketentuan dalam ayatÂ
(4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK. Selain tidak adanya ketentuan terkait ormas tidak ada pula ketentuan ormas jika ingin mendaptkan  WIUPK harus melalui lelang. Keberadaamn ormas untuk mendaptkan WIUPK  tidak sejalan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keberadaan ormas  untuk mimiliki izin tidak sesui dengan aturan hukum yang menjadi dasar hukum yang menjadi landsan.
Selain tidak kesesuan hukum revisi Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral di buat secara tertup dan tidak mengindahkan aspirasi masyarkat yang seharunya menjadi subtansi perubahan pembentukan Undang- Undang seperti ini sudah menjadi hal yang biasa dimana telah terjadi di beberapa pembentukan perundang-undangan yang menyampingkan beberapa persoalan yang seharusnya diatur dalam undang-undang.
Ormas Seharusnya Memberikan Kontrol
        Peran ormas dalam perjalanan bangsa ini sudah tidak bisa diragukan lagi kontribusinya mulai dari pra  kemerdaan samapai sekarang peran ormas sangat strategis yang memberikan dampak yang begitu beasar terhadap negara. Keterlibatan ormas dari beberapa aspek pendidikan, sosial, budaya dan politik, misalnya poltik  sudah menjadi biasa ormas keagamaan terlibat dalam politk balik layar dalam kontestasi pemilu keberdaan ormas dalam sebagai sosial kontrol atas kebijakan yang kurang  mendukung kesejahteraan masyarakat bukan malah menjadi pelaku  terhadap pelaksanaan pertambangan yang selama ini sudah  banyak menimbulkan persoalan terkhusus terhadap lingkungan. kekuatan civil society  yang dimiliki ormas sangat relevan dan penting untuk di jadikan kontrol terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat.Â
Kerusakan lingkungna yang merugikan masyarakat negara harusnya memfasilitasi ormas ke agamaan dalam rangka menyelamatkan ekologi memberiakan ruang bukan malah sebaliknya terlibat dalam pertambangan. Peran fungsi ormas ke agamaan ikut serta menjaga iklim yang semakin parah, beberapa tahun tahun kedua ormas besar  NU dan Muhammadiyah sudah sangat konsen di badang isu lingkungan,Â