Badan Bank Tanah, Harapan Baru Reforma Agraria untuk Indonesia Sejahtera
Seperti diketahui, masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, salah satu dari fokus kerja Asta Cita adalah mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. Swasembada pangan menjadi target kerja utama yang harus diwujudkan untuk meningkatkan pertahanan negara di sektor pangan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden telah merumuskan 8 program hasil terbaik cepat, dimana salah satunya adalah mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
Sementara itu, bicara swasembada pangan bukan hanya bicara tentang komoditas pangan saja, tapi juga bicara tentang ketersediaan lahan yang akan dijadikan sebagai lumbung pangan di suatu daerah.
Menyadari akan hal ini, Badan Bank Tanah yang merupakan badan yang dibentuk khusus oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola tanah milik negara, seperti melakukan perencanaan, perolehan, pengadaan, tata kelola, pemanfaatan serta pendistribusian tanah harus mengemban tugas besar untuk mendukung program swasembada pangan tersebut.
Badan Bank Tanah tidak bekerja sendiri, namun memiliki komite yang melibatkan menteri keuangan, menteri PUPR dan menteri ATR/BPN dan bertanggungjawab kepada Presiden. Melalui kerjasama komite, Badan Bank Tanah mampu menyediakan lahan tanah yang memiliki spesifikasi berkualitas dan tentu saja sudah pasti status hukumnya untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Kehadiran Badan Bank Tanah mewarnai capaian kinerja dalam tata kelola agraria di Indonesia. Badan Bank Tanah merupakan leading sector bangkitnya reforma agraria, khususnya pada program peningkatan ketahanan pangan melalui swasembada pangan.
Menurut Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, dilansir dari Kompas.com, hingga kini Badan Bank Tanah sudah menyediakan kesiapan lahan tanah untuk mendukung program swasembada pangan, yaitu di wilayah Poso, Kalimantan dan Tapanuli Selatan dengan total luas 27.000 hektar.
Bukan hanya sekadar menyediakan lahan tanah untuk pertanian pangan, namun Badan Bank Tanah juga berkomitmen menjamin kualitas lahan tanah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan negara.
Pembentukan Badan Bank Tanah menjadi harapan baru reforma agraria dengan gebrakannya dalam mengelola tanah melalui visi misinya, yaitu mendukung pemerataan ekonomi (keadilan perekonomian), memberikan kepastian hukum, solusi untuk kebutuhan lahan serta bersifat transparan, akuntabel dan non profit.
Sedangkan tujuan utamanya adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam mendukung ekonomi berkeadilan, meliputi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.