Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Badan Bank Tanah, Harapan Baru Reforma Agraria untuk Indonesia Sejahtera

20 Januari 2025   16:02 Diperbarui: 20 Januari 2025   16:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Badan Bank Tanah (Sumber: website banktanah.id)

Dilansir dari laman website Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, reforma agraria tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk merumuskan UU agraria baru untuk menggantikan UU agraria lama yang dibuat oleh kolonial.

UU agraria dirancang sejak tahun 1948 oleh Panitia Agraria Yogya dan tahun 1952 oleh Panitia Agraria Jakarta, hingga peristiwa Tanjung Morawa di tahun 1954 dimana pemerintah mengeluarkan UU Darurat Nomor 8 tentang pemakaian tanah perkebunan hak erfpacht oleh rakyat. Di masa ini pendudukan lahan tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Tahun 1957, pemerintah Indonesia membatalkan perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) karena Belanda belum juga melepaskan Irian Barat. Hal ini juga yang kemudian mendasari pemerintah untuk membuat UU baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir, dimana hak-hak pemilikan tanah dikuasai oleh negara dengan memberikan ganti rugi agar tidak terjadi konflik.

Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 24 September 1960, lahirlah UU Nomor 5 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Undang-undang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA).

Lahirnya UUPA inilah yang kemudian menjadi awal lahirnya hukum agraria atau pertanahan yang baru, dimana tanah di Indonesia harus bisa digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan mengatur segala hal tentang pertanahan, seperti penguasaan, hak tanah bagi rakyat, diakuinya hukum adat serta yang menggembirakan adalah warga negara asing tidak bisa mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia.

UUPA disambut dengan sukacita oleh rakyat kala itu, sehingga setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani sekaligus menjadi acuan dimulainya reforma agraria di Indonesia. Program ini diawali dengan pendaftaran tanah yang aturannya disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 agar dapat diperoleh status kepastian hukum atas pemilikan dan penguasaan tanah.

Asas keadilan dan kesejahteraan rakyat kemudian diwujudkan dengan memberikan tanah yang melebihi batas maksimum pemilikan kepada para petani yang tidak memiliki lahan tanah, sehingga para petani diharapkan dapat memiliki lahan tanah untuk pertanian.

Namun demikian, reforma agraria ini belum berjalan dengan maksimal. Kendala administrasi dan carut marut korupsi serta kepentingan pihak tertentu menjadikan program reforma agraria menjadi lambat dan tidak sesuai dengan harapan.

Keadaan ini menyebabkan terjadinya konflik agraria, dimana kala itu konflik besar terjadi di Jember dan Kediri, yang dikenal dengan peristiwa jengkol, yaitu konflik sengketa tanah antara petani dan perkebunan yang menyebabkan banyak korban meninggal.

Karena itulah, pada tahun 1964, dikeluarkan UU Nomor 21 tentang pengadilan landreform yang mengatur sanksi bagi mereka yang menolak menaati aturan, yang justru memicu kericuhan politik sehingga reforma agraria sempat dianggap gagal.

Hingga kini, program reforma agraria masih terus diupayakan, walaupun seiring dengan berjalannya waktu dan pergantian rezim kepemimpinan, masih banyak yang harus dibenahi agar tujuan utama reforma agraria untuk kesejahteraan rakyat dapat dicapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun