Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Maraknya PDH PNS Dengan Beragam Model, Sudahkah Sesuai Aturan?

3 Februari 2023   07:07 Diperbarui: 4 Februari 2023   12:00 5106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi para ASN berseragam sedang mengikuti kegiatan apel pagi. Sumber: Kompas.com/M. Elgana Mubarokah

Beberapa waktu belakangan banyak kita jumpai PNS Pemerintah Daerah, khususnya PNS perempuan, menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Senin dan Selasa dengan berbagai model.

Ada yang modelnya gamis, ada yang diberi variasi kerutan, ada yang dibentuk model jas bahkan ada yang sengaja dipadukan dengan motif lain. 

Bukan hanya itu, warna PDH juga sudah mengalami pergeseran. Jika dulu berwarna khaki, kini warnanya menjadi dominan cokelat gelap.

Sepintas memang menarik. Apalagi model-modelnya sebagian besar disesuaikan dengan tren terbaru. Kesannya jadi kekinian. 

Tidak dapat dimungkiri, mata yang memandang pun jadi tidak bosan. Ibaratnya, PNS juga bisa tampil bergaya dan modern.

Namun, pertanyaannya, apakah model PDH PNS yang demikian sudah mengikuti aturan tentang pakaian dinas yang berlaku ? 

Ternyata, penggunaan pakaian dinas PNS beserta kelengkapan atributnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Merujuk pada Permendagri tersebut telah dijelaskan secara detil tentang bagaimana pakaian dinas PNS yang sesuai dengan aturan. 

Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa PDH ada 3 jenis yaitu PDH warna khaki, PDH kemeja putih dan celana/rok hitam serta PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. 

Sketsa model PDH PNS sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 (sumber:dokpri/Permendagri Nomor 11 Tahun 2020)
Sketsa model PDH PNS sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 (sumber:dokpri/Permendagri Nomor 11 Tahun 2020)

Selanjutnya pada pasal 14 diatur tentang atribut pakaian dinas PNS. Pasal 15 menjelaskan tentang tanda jabatan. 

Di jelang akhir, tepatnya pasal 26 dijabarkan tentang sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak disiplin pakaian dinas. 

Bahkan, di pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan pakaian dinas di lingkungan di Pemerintah Daerah menjadi salah satu kriteria dalam penilaian evaluasi.

Lebih detil lagi, dalam Permendagri juga dilampirkan gambar atau sketsa model berbagai macam pakaian dinas PNS termasuk PDH berikut kelengkapan atributnya. 

Sehingga, harusnya masing-masing PNS menyadari bahwa aturan berpakaian dinas tidak bisa sesuka hati, apalagi dengan dalih mengikuti tren model.

Agar pemahaman tidak setengah-setengah, sebaiknya para PNS langsung membaca Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 atau peraturan lain yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Hal ini dimaksudkan agar tercapai kedisiplinan PNS dalam hal berpakaian dinas.

Ilustrasi PNS sedang mengikuti apel pagi (sumber: via kompas.com)
Ilustrasi PNS sedang mengikuti apel pagi (sumber: via kompas.com)

Lantas, mengapa masih banyak PNS yang tidak berdisiplin pakaian dinas khususnya pakaian dinas harian (PDH) ?

Pertama, kurangnya sosialisasi. Minimnya sosialisasi tentang aturan baku pakaian dinas menjadikan PNS tidak memahami secara utuh tentang aturan disiplin pakaian dinas.

Kedua, sikap apatis. Tidak jarang PNS yang bersikap apatis dan cuek dalam hal disiplin pakaian dinas mereka. Mereka menganggap sepele bahwa ketentuan pakaian dinas bukanlah hal yang terlalu penting.

Ketiga, sanksi yang tidak tegas. Ketidaktegasan dalam memberikan sanksi administratif kepada PNS yang tidak disiplin pakaian dinas menjadi salah satu faktor PNS abai dan menganggap remeh hal tersebut.

Keempat, hilangnya rasa malu. Sebagai PNS tentu harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap profesinya. 

Ini artinya, seharusnya PNS harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat tentang arti kedisiplinan. 

Hilangnya rasa malu ketika melanggar aturan berbanding lurus dengan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PNS.

Kelima, mudahnya dalam memeroleh pakaian dinas. Seperti diketahui, saat ini banyak pedagang umum yang bebas menjualbelikan pakaian dinas PNS beserta atributnya dengan harga yang kompetitif.

Mereka juga berlomba-lomba.mendesain baju dinas PNS tanpa mengikuti kaidah yang resmi. 

Hal ini tentu saja turut menjadi faktor penyebab maraknya PNS yang nir disiplin pakaian dinas.

Lalu, bagaimana solusinya ?

Menilik dari beberapa instansi vertikal yang ada, sebagian besar justru lebih patuh pada ketentuan pakaian dinas mereka. Mereka tidak bisa main-main dalam menentukan modelnya. 

Bahkan, di beberapa instansi telah melakukan pengadaan pakaian dinas bagi seluruh pegawainya. 

Tentu saja ini menjadi langkah yang positif untuk menyeragamkan pakaian dinas. Dari segi warna dan model seragam.

Bukan hanya itu, di beberapa instansi vertikal juga tidak membebaskan jual beli pakaian dinas dan atributnya. 

Satu contoh, bagi pegawai instansi yang ingin membeli atribut pakaian dinasnya harus membeli di toko yang terpercaya dan wajib menunjukkan kartu pegawai yang bersangkutan. 

Jika tidak bisa menunjukkan identitas kepegawaiannya, maka pembelian tidak dapat dilakukan.

Berbeda dengan atribut PNS yang dijual bebas. Saking bebasnya, tak jarang atribut PNS dijual di tempat yang tak semestinya, seperti di fotokopi, sales keliling atau bahkan jual beli online. 

Tak pelak, ini akan berpotensi besar terjadinya tindak kriminal, seperti penyalahgunaan atribut untuk penipuan, pencemaran nama baik, dll.

Bagi PNS daerah sebenarnya juga bisa mengikuti jejak beberapa instansi vertikal dengan melakukan pengadaan pakaian dinas, karena hal ini juga telah tertuang pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pasal 21 tentang pendanaan. 

Disitu disebutkan bahwa pendanaan pakaian dinas bersumber pada APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.

Selain hal tersebut diatas, pelaksanaan sosialisasi yang terus-menerus serta penegakan disiplin dengan memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku juga menjadi solusi yang paling relevan untuk dilakukan bagi para PNS yang nir disiplin pakaian dinas.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun