Selanjutnya pada pasal 14 diatur tentang atribut pakaian dinas PNS. Pasal 15 menjelaskan tentang tanda jabatan.Â
Di jelang akhir, tepatnya pasal 26 dijabarkan tentang sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak disiplin pakaian dinas.Â
Bahkan, di pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan pakaian dinas di lingkungan di Pemerintah Daerah menjadi salah satu kriteria dalam penilaian evaluasi.
Lebih detil lagi, dalam Permendagri juga dilampirkan gambar atau sketsa model berbagai macam pakaian dinas PNS termasuk PDH berikut kelengkapan atributnya.Â
Sehingga, harusnya masing-masing PNS menyadari bahwa aturan berpakaian dinas tidak bisa sesuka hati, apalagi dengan dalih mengikuti tren model.
Agar pemahaman tidak setengah-setengah, sebaiknya para PNS langsung membaca Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 atau peraturan lain yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Hal ini dimaksudkan agar tercapai kedisiplinan PNS dalam hal berpakaian dinas.
Lantas, mengapa masih banyak PNS yang tidak berdisiplin pakaian dinas khususnya pakaian dinas harian (PDH) ?
Pertama, kurangnya sosialisasi. Minimnya sosialisasi tentang aturan baku pakaian dinas menjadikan PNS tidak memahami secara utuh tentang aturan disiplin pakaian dinas.
Kedua, sikap apatis. Tidak jarang PNS yang bersikap apatis dan cuek dalam hal disiplin pakaian dinas mereka. Mereka menganggap sepele bahwa ketentuan pakaian dinas bukanlah hal yang terlalu penting.
Ketiga, sanksi yang tidak tegas. Ketidaktegasan dalam memberikan sanksi administratif kepada PNS yang tidak disiplin pakaian dinas menjadi salah satu faktor PNS abai dan menganggap remeh hal tersebut.