Satu contoh, bagi pegawai instansi yang ingin membeli atribut pakaian dinasnya harus membeli di toko yang terpercaya dan wajib menunjukkan kartu pegawai yang bersangkutan.Â
Jika tidak bisa menunjukkan identitas kepegawaiannya, maka pembelian tidak dapat dilakukan.
Berbeda dengan atribut PNS yang dijual bebas. Saking bebasnya, tak jarang atribut PNS dijual di tempat yang tak semestinya, seperti di fotokopi, sales keliling atau bahkan jual beli online.Â
Tak pelak, ini akan berpotensi besar terjadinya tindak kriminal, seperti penyalahgunaan atribut untuk penipuan, pencemaran nama baik, dll.
Bagi PNS daerah sebenarnya juga bisa mengikuti jejak beberapa instansi vertikal dengan melakukan pengadaan pakaian dinas, karena hal ini juga telah tertuang pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 pasal 21 tentang pendanaan.Â
Disitu disebutkan bahwa pendanaan pakaian dinas bersumber pada APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
Selain hal tersebut diatas, pelaksanaan sosialisasi yang terus-menerus serta penegakan disiplin dengan memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku juga menjadi solusi yang paling relevan untuk dilakukan bagi para PNS yang nir disiplin pakaian dinas.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H