Kedua, WFH menjadi media memaksimalkan penggunaan teknologi inovasi aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Dalam hal ini, masyarakat diajak untuk mau dan mampu memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan layanan publik.
Ketiga, WFH biasanya dilakukan secara terjadwal (bergantian) sehingga tidak total 100% kantor kosong tanpa petugas layanan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya trouble dalam sistem di mana aplikasi tidak dapat diakses dengan baik atau untuk keperluan-keperluan layanan yang mendesak dan tidak dapat menggunakan aplikasi.
Keempat, WFH merupakan solusi bijak dan memungkinkan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Kelima, WFH memiliki aturan, jadi tidak sembarangan dilaksanakan. Biasanya, yang melaksanakan WFH adalah daerah-daerah yang berada di zona waspada Covid-19 maupun rawan kemacetan (pasca libur lebaran).
Nah, bagaimana? Masih khawatir dengan adanya WFH di kalangan ASN pasca libur panjang lebaran?Â
Supaya tidak khawatir, ada baiknya masyarakat mulai mencari tahu aplikasi-aplikasi layanan publik yang tersedia serta menggunakannya dengan maksimal.Â
Dan bagi ASN, tidak ada salahnya menjadi corong informasi yang manfaat bagi masyarakat. Berikan informasi yang detail dan jelas agar masyarakat menjadi lebih tenang dan layanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H