Ketujuh, kode etik dapat meningkatkan jiwa korps PNS, bukan hanya di lingkungan kerja namun juga dalam kehidupan bermasyarakat
Nah, bagaimana ? sudah seharusnya peraturan kode etik lebih gencar disosialisasikan di kalangan PNS pusat maupun daerah. Hal ini sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang kemudian dituangkan secara spesifik melalui peraturan-peraturan turunan di daerah masing-masing.
Bukan hanya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang harus dipedomani tapi juga PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil agar PNS dapat senantiasa memiliki sikap dan perilaku yang terpuji, terutama dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H