Selama ini di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya dikenal peraturan tentang disiplin PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang kemudian terbit Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang segala aturan kewajiban dan larangan bagi PNS terkait dengan kedisiplinan, baik disiplin dalam bekerja maupun disiplin dalam tertib administrasi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan salah satu pedoman utama bagi PNS dalam menjalankan tugas. Segala bentuk indisipliner (pelanggaran) yang dilakukan PNS selalu ditindak dengan merujuk pada pasal-pasal yang ada di PP Nomor 94 Tahun 2021 yang penegakannya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Inspektorat selaku pengawas.
Tidak dapat dimungkiri, keberadaan PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar regulasi bagi PNS dalam berdisiplin kerja. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan tentang kewajiban PNS, yaitu :
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS
- Menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji jabatan
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi/ golongan
- Melaporkan dengan segera kepada atasan apabila mengetahui hal-hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
- Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- Menggunakan dan memelihara barang milik negara
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi
- Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain kewajiban-kewajiban di atas, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga menjelaskan tentang larangan bagi PNS, yaitu :
- Menyalahgunakan wewenang
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain
- Bekerja untuk negara lain
- Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Bekerja pada perusahaan asing
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah
- Melakukan pungutan di luar ketentuan
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan
- Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, Kepala/ Wakil Kepala Daerah, anggota DPR, DPD, DPRD
Dari jabaran kewajiban dan larangan tersebut, maka dapat ditentukan bagaimana hukuman disiplin bagi para PNS yang melakukan tindakan indispliner yang juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Melihat begitu pentingnya Peraturan ini, maka tak heran jika para PNS menempatkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sebagai salah satu pedoman utama dalam bekerja.
Jarang Disosialisasikan, Kode Etik PNS Juga Tak Kalah Penting
Namun, dibalik pentingnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada satu regulasi lagi yang tak kalah pentingnya sebagai pedoman bagi para PNS dalam bekerja. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diturunkan melalui Peraturan-Peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang Kode Etik di masing-masing Pemerintah Daerah.
Kode etik sendiri diartikan sebagai pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pergaulan sehari-hari. Secara garis besar, kode etik ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman sikap dan perilaku PNS dalam kehidupan sehari-hari. Para PNS harus mampu menjaga citra dirinya sebagai bagian dari Korps PNS.
Secara khusus, kode etik bertujuan untuk mendorong dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, meningkatkan disiplin, menjamin kelancaran tugas, menjaga suasana kerja yang kondusif dan harmonis, meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme PNS serta meningkatkan perilaku dan citra PNS.
Jika PP Nomor 94 Tahun 2021 menjabarkan tentang aturan kedisiplinan PNS dalam bekerja, maka kode etik menjelaskan tentang aturan sikap dan perilaku PNS yang mendukung dalam menegakkan kedisiplinan baik dalam bekerja maupun di kehidupan sehari-hari.