Dalam penegakannya, kode etik memiliki Majelis Kode Etik yang bersifat ad hoc dalam penyelesaian pelanggaran kode etik oleh PNS dan ditetapkan oleh masing-masing pimpinan daerah atau organisasi perangkat daerah. Jika pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 diberikan sanksi tegas yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut, maka untuk pelanggaran kode etik dapat diberikan hukuman/ sanksi berdasarkan keputusan sidang majelis kode etik yang telah ditentukan secara ad hoc. Jadi, dalam pemberian sanksi, para PNS pelanggar kode etik dapat menerima sanksi secara moral maupun administratif sesuai dengan rekomendasi Majelis Kode Etik dengan tetap berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada butir-butir kode etik, PNS wajib bersikap dan memedomani etika bernegara, bermasyarakat, berorganisasi, sesama PNS maupun etika terhadap diri sendiri. Â Dari sini jelas bahwa seorang PNS harus memiliki dan menjunjung tinggi jiwa korps PNS-nya dengan senantiasa bersikap dan berperilaku baik kapanpun, dimanapun dan terhadap siapapun.
Begitu pentingnya kehadiran peraturan kode etik bagi PNS dalam menjalani kehidupan sehari-harinya, namun sayang sosialisasi terhadap kode etik ini masih sangat kurang kepada para PNS. Akibatnya, banyak para PNS yang tidak memahami apa itu kode etik PNS. Ironisnya, tak jarang PNS yang bahkan tidak tahu jika ada peraturan kode etik PNS ini. Bukan hanya itu, di beberapa derah juga masih banyak ditemukan yang belum membuat peraturan di daerah tentang kode etik ini.
Selama ini mereka lebih mengenal dan memedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ketimbang PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Kepala Daerah masing-masing tentang Kode Etik PNS. Padahal, keduanya merupakan pedoman penting bagi PNS dan saling mendukung dan terkait satu sama lain.
Berikut pentingnya keberadaan Kode Etik bagi PNS yang harus diketahui oleh PNS maupun masyarakat secara umum :
Pertama, Kode etik menjadi satu pedoman dalam bersikap dan berperilaku sehari-hari bagi PNS, baik terhadap sesama PNS maupun terhadap masyarakat dalam layanan publiknya
Kedua, Kode etik menjadi alat dukung dalam penegakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Ketiga, Kode etik dapat memberikan sanksi efek jera bagi para PNS karena bukan hanya memuat sanksi administratif tapi juga sanksi moral.
Keempat, keberadaan kode etik dapat menjembatani antar PNS yang berkonflik melalui sidang Majelis Kode Etik dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan dan kemanusiaan.
Kelima, kode etik dapat menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS
Keenam, pemahaman kode etik dapat meningkatkan profesionalitas PNS dalam melakukan layanan publik