Salah satu yang membuat saya bangga menjadi bagian dari Indonesia adalah karena Indonesia memiliki karakter budaya yang sangat menjunjung tinggi nilai—nilai persatuan dan kesatuan di tengah peradaban multikultural. Tentu bukan sesuatu hal yang mudah ketika ribuan pulau berjajar dengan bahasa daerah serta adat-istiadat berbeda-beda hidup berdampingan dalam satu bendera Merah Putih. Namun, Indonesia mampu menyajikan itu semua dan membuktikan diri bahwa segala bentuk perbedaan bukanlah suatu hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, perbedaan dan keragaman semakin memperkaya karakter budaya Indonesia dan mengedukasi bangsa akan arti pentingnya toleransi dan sikap saling gotong-royong dan tolong-menolong antar sesama.
Jika terdahulu kita bisa menyaksikan perwujudan semangat gotong-royong di kehidupan sehari-hari dalam kegiatan bersih-bersih desa, pengumpulan sumbangan untuk membantu tetangga yang sakit, rewang (bahu-membahu membantu memasak bagi salah satu penduduk yang sedang mengadakan pesta/hajatan), gotong-royong membangun sarana ibadah, dll. Kini makna gotong-royong pun berkembang semakin luas, bukan saja untuk menolong sesama tapi juga merupakan tujuan untuk mewujudkan harapan dan cita-cita bangsa Indonesia.
Pemerintah menyadari akan manfaat besar dari warisan budaya bangsa ini. Dengan gotong-royong, segala sesuatu dapat dipikul dan dikerjakan bersama sehingga akan terasa lebih ringan. Efeknya tentu sangat luar biasa. Pencapaian tujuan dan perwujudan persatuan dan kesatuan bangsa di segala aspek pembangunan.
Salah satu unsur terbentuknya sebuah negara adalah rakyat. Jadi, rakyat sebagai partisipan publik sangat penting dalam hal penyelenggaraan negara terutama dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good government) guna mewujudkan salah satu tujuan negara yang termakhtub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Karena itulah, peran serta rakyat melalui prinsip gotong-royong menjadi pilihan cerdas pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.
Demikian juga dengan BPJS Kesehatan, tak mau ketinggalan dalam menggaungkan prinsip gotong-royong ini pada masyarakat umum. Berbagai sosialisasi dilakukan sebagai bentuk upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus mengedukasi masyarakat tentang manfaat gotong-royong dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.
Dilematis tentang “orang miskin dilarang sakit” sepertinya sudah harus segera diakhiri. Bangsa Indonesia harus bangkit dari mindset-mindset yang mengungkung pemikiran dengan cara yang lebih bijak dan bertanggungjawab. Mindset “orang miskin dilarang sakit” sudah saatnya diubah menjadi “orang Indonesia harus sehat”.
Kerangka pemikiran yang sehat maka akan membentuk pola sikap yang sehat juga. Pola yang sehat tentu bukan bermakna sempit sebatas raga yang terbebas dari penyakit, akan tetapi juga bagaimana membentuk pola pikir dan sikap nyata serta peran serta dalam membantu pemerintah mewujudkan tujuan utama yaitu tercipta bangsa yang sehat.
Jika bukan kita yang berperan serta mewujudkan pembangunan di bidang kesehatan, lantas siapa lagi ? sementara kita adalah rakyat, bagian dari Indonesia, partisipan publik yang perannya sangat dibutuhkan untuk kelancaran pembangunan.
Salah satu peran serta kita sebagai rakyat Indonesia adalah dengan mendukung setiap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dukungan ini adalah modal bagi pemerintah dalam upayanya menyelenggarakan negara dengan baik dan lancar.
Pada dasarnya, setiap kebijakan yang telah dibuat pasti telah melalui perancangan dan pemikiran yang matang. Tujuannya tentu kembali untuk kesejahteraan rakyat serta mengkondisikan semuanya agar berada dalam kondisi yang lebih baik.
Pun dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah tentang BPJS Kesehatan. Baru-baru ini, tepatnya mulai tanggal 1 April 2016 iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) mengalami perubahan tarif iuran. Melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Peraturan Presiden tersebut telah ditetapkan mengenai perubahan iuran bagi peserta perorangan (Peserta Bukan Penerima Upah).
Secara garis besar, kenaikan iuran peserta diperuntukkan peserta kelas 1 dan kelas 2, yaitu masing-masing sebesar Rp.20.500,-(awal Rp.59.500,- menjadi Rp.80.000,-) dan Rp.8.500,- (awal Rp.42.500,- menjadi Rp.51.000,-) sementara peserta kelas 3 tidak mengalami perubahan (Rp.25.500,-).
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan pengecualian jika tanggal 10 bertepatan dengan hari libur maka pembayaran wajib dilakukan pada keesokan harinya (hari kerja berikutnya).
Jika terlambat dalam pembayaran iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka pihak BPJS Kesehatan akan melakukan pemberhentian sementara secara otomatis terhadap masa aktif kartu JKN tersebut. Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat menggunakan kartu JKN-nya untuk berobat secara gratis. Namun, kartu JKN tersebut dapat diaktifkan kembali dengan melakukan pembayaran penuh (sesuai rincian tagihan) sekaligus dendanya sehingga dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan termasuk layanan rawat inap.
Besaran denda keterlambatan ini juga mengalami kenaikan per 1 April 2016, yaitu yang semula 2% menjadi 2,5% dengan jumlah tertunggak maksimum 12 bulan dan denda tertinggi Rp.30.000.000,-. Untuk memperoleh informasi detil mengenai rincian dan pembayaran dapat langsung menghubungi kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat.
Kebijakan pemerintah ini merupakan upaya perbaikan-perbaikan yang terus dilakukan guna mewujudkan Indonesia yang lebih baik dalam hal kesehatan. Pembentukan karakter bangsa yang disiplin dan bertanggungjawab merupakan langkah awal untuk memperlancar proses pembangunan di bidang kesehatan.
Dengan disiplin dan bertanggungjawab maka prinsip gotong-royong dalam BPJS Kesehatan ini akan berjalan dengan lebih baik. Itu artinya, mereka yang sakit akan terbantu oleh iuran mereka yang tidak sakit (subsidi silang) untuk mendapatkan layanan kesehatan yang jauh lebih layak, lebih baik dan lebih menjangkau luas hingga ke pelosok negeri.
Mengapa kita perlu menjadi peserta BPJS Kesehatan ?
Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Jaminan kesehatan, bagi saya sangat penting mengingat sakit dapat datang kapan saja. Kesiapan diri tentu menjadi hal yang sangat membantu agar kita dapat mengupayakan kesembuhan yang lebih baik ketimbang mereka yang tidak mempersiapkan apapun.
Namun, pada prinsipnya tidak ada diantara kita yang menginginkan sakit bukan ? bagaimanapun juga, pasti doa terbaik kita adalah senantiasa sehat. Lantas jika kita sehat, sia-sia kah kepesertaan kita di BPJS Kesehatan ? tentu saja tidak. Ingat, BPJS Kesehatan menggunakan prinsip gotong-royong dalam kinerjanya. Itu artinya, kita dilibatkan dalam gotong-royong tersebut untuk membantu saudara-saudara kita peserta BPJS Kesehatan lainnya yang sedang tertimpa musibah sakit guna memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik. Nah, bermanfaat untuk kebaikan bukan ?! ibarat kata, sudah kita diberi kesehatan kita juga diberi kesempatan untuk berbuat kebaikan menolong orang lain.
Dibandingkan dengan jaminan kesehatan konvensional lainnya, saya rasa BPJS Kesehatan jauh lebih recommended karena memiliki beberapa keunggulan yang dimiliki, yaitu :
- Besaran iuran bulanan yang termasuk terjangkau oleh berbagai kalangan
- Layanan kesehatan yang layak dan memadai sesuai dengan tingkat kelas
- Layanan kesehatan yang menjangkau hingga pelosok nusantara
- Jaminan kesehatan yang berada langsung dibawah naungan pemerintah
- Kemudahan dalam penggunaan praktik layanan kesehatannya
- Edukasi budaya bangsa melalui prinsip gotong-royong
Jadi, mengingat keunggulan BPJS Kesehatan dan manfaat besarnya dalam mewujudkan Indonesia yang sehat, saya rasa dengan diberlakukannya kebijakan baru mengenai kenaikan tarif iuran peserta JKN bukanlah menjadi hal yang harus disikapi dengan sinis. Justru ini menjadi pelecut bagi kita bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan serta tanggungjawab peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Apabila peserta JKN diwajibkan untuk sadar membayar iuran yang telah ditentukan maka refleksi dari itu semua adalah bagaimana BPJS Kesehatan mampu mengimplementasikannya juga dalam pelayanan yang lebih prima baik pada layanan kesehatan maupun pada sistem layanan customer service-nya, karena bagaimanapun juga BPJS Kesehatan harus dapat "dekat" dengan masyarakat dan memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Bukan hanya itu, kerjasama yang terjalin dengan baik antara BPJS Kesehatan dan peserta JKN juga akan semakin memperkuat pembangunan di bidang kesehatan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.
semoga !
Facebook : https://www.facebook.com/fien.fiqih
Twitter : https://twitter.com/fifin_diyana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H