Jadi, mengingat keunggulan BPJS Kesehatan dan manfaat besarnya dalam mewujudkan Indonesia yang sehat, saya rasa dengan diberlakukannya kebijakan baru mengenai kenaikan tarif iuran peserta JKN bukanlah menjadi hal yang harus disikapi dengan sinis. Justru ini menjadi pelecut bagi kita bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan serta tanggungjawab peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.
Apabila peserta JKN diwajibkan untuk sadar membayar iuran yang telah ditentukan maka refleksi dari itu semua adalah bagaimana BPJS Kesehatan mampu mengimplementasikannya juga dalam pelayanan yang lebih prima baik pada layanan kesehatan maupun pada sistem layanan customer service-nya, karena bagaimanapun juga BPJS Kesehatan harus dapat "dekat" dengan masyarakat dan memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Bukan hanya itu, kerjasama yang terjalin dengan baik antara BPJS Kesehatan dan peserta JKN juga akan semakin memperkuat pembangunan di bidang kesehatan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.
semoga !
Facebook : https://www.facebook.com/fien.fiqih
Twitter : https://twitter.com/fifin_diyana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H