Mohon tunggu...
Fifi Effendi
Fifi Effendi Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Sosiologi UNJ 2018

Langit

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketimpangan Sosial PJJ dalam Bingkai Sosiologi

10 Januari 2021   10:40 Diperbarui: 12 Januari 2021   18:51 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat mengejutkan banyak pihak, baik bersifat personal maupun publik.  Bagaimana tidak? Hampir seluruh negara di  bumi ini telah mengakui terjangkit virus covid-19 yang membahayakan dan sangat mengganggu kegiatan masyarakat. Virus tersebut memaksa kita semua untuk tetap menjaga jarak aman yang memungkinkan, saling melindungi satu sama lain dengan pemakaian masker, dan juga penggalakan kebersihan diri dalm rangka mengurangi resiko penularan virus covid-19 antara satu orang dengan orang lainnya.

Kehadiran pandemik tersebut yang mengharuskan adanya berbagai strategi adaptasi telah menghambat sektor-sektor kehidupan negara maupun masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi, pelaksanaan ritual keagamaan, aktivitas sosial, dan juga sektor pendidikan. Segala kegiatan dilakukan dengan melakukan beberapa strategi adaptasi yang disebut sebagai protokol kesehatan. 

Dalam segala aktivitas di segala bidang, penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sudah menjadi bagian dari masyarakat di masa pandemik ini. Maka saat ini, masa dimana kegiatan yang dilakukan dengan segala strategi dan daptasi baru juga dikenal sebagai masa new normal.  Bidang pendidikan pun tidak terlepas dari peraturan adaptasi baru yang ketat.

Pemerintah Indonesia mencanangkan wajib bersekolah selama dua belas tahun, yang dimaksudkan untuk mencerdaskan anak bangsa dan mampu memberantas kemiskinan, karena dinilai dapat mendorong para siswa dari kelas bawah untuk mampu melakukan mobilitas sosial ke atas, dalam rangka memperbaiki mutu kehidupannya dan keluarganya, baik dalam segi sosial, ekonomi dan budaya wawasan. Namun hal tersebut justru menciptakan ketimpangan sosial yang menghasilkan ketidaksetaraan di masyarakat. 

Kebijakan tersebut justru menimbulkan kasta internasional, karena menjadikan pendidikan dipandang sebagai sesuatu yang bisa dijadikan ajang  perlombaan untuk mengetahui siapa yang paling baik dalam merancang dan membuat terobosan pendidikan yang ada. 

Terlebih lagi berdasarkan pandangan Ivan Illich, sekolah dan para pemegang kekuasaan seolah mentransformasikan pemahaman bahwa pendidikan yang benar hanya bisa didapatkan melalui pendidikan di sekolah saja (1971:3). 

Hal ini menimbulkan serta menciptakan  beberapa kendala pada masyarakat kelas bawah yang memiliki pendapatan dan mutu hidup yang relatif rendah, karena pendidikan formal bagi kelas bawah dinilai sangat mahal, bahkan hampir tidak terjangkau untuk dilaksanakan dan diemban, karena adanya kendala pada  biaya. 

Meskipun pada sekolah negeri pendidikan dapat ditempuh secara gratis dengan segala fasilitas yang memadai, namun seleksi untuk masuk ke sekolah negeri juga cukup menyulitkan banyak murid dari kalangan kelas bawah,  yang dimana mereka justru lebih berhak dan lebih membutuhkan untuk bersekolah di institusi pendidikan milik pemerintah secara gratis tanpa adanya beban biaya.

Adapun sekolah swasta memiliki biaya sekolah yang sangat mahal, sehingga seperti yang dikatakan oleh Marx dalam Anyon (2011:69) , bahwa kelas sosial keluarga menentukan jenis pendidikan yang mampu diterima oleh anaknya, dan  tingkat pendidikan yang didapat oleh seorang anak juga dapat mempengaruhi posisi ekonominya dalam tingkat pekerjaan, yang akhirnya berdampak pada penerimaan jumlah upah kerja (gaji) yang berbeda antara satu orang dengan orang lainnya dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda, yang didasari dengan latar belakang kesempatan dan status sosial yang berbeda. Hal ini pun menimbulkan perbedaan kelas ekonomi di masyakarat.

Pada masa pandemik seperti ini, pelaksanaan pendidikan khususnya di Indonesia mengalami dinamika dalam hal tata pelaksanaan program pembelajaran. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah Indonesia membuat kebijakan terkait pelaksanaan program pembelajaran, yaitu perencanaan program pembelajaran jarak jauh yang lebih akrab dijuluki dengan sebutan PJJ. 

Program PJJ dibuat dan diselenggarakan dengan maksud dan tujuan agar kegiatan pembelajaran tetap berlangsung  secara rutin dan sesuai dengan kurikulum serta rencana pembelajaran yang telah dirancang. Dalam pelaksanaannya, program PJJ dilakukan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan berbagai strategi adaptasi baru lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun