Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Korupsi Dinilai Mengancam Eksistensi Ideologi Negara

18 April 2019   07:01 Diperbarui: 18 April 2019   07:32 10563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi sudah menjadi fenomena yang banyak ditemui dalam permasalahan negeri ini. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat mengikis moral bangsa yang telah terbentuk sejak lama dapat dilihat dari segi kehidupan sosial yaitu terkikisnya budaya malu. 

Contohnya dalam kasus Muhammad Nazaruddin. Ia merupakan seorang pengusaha dan politisi Indonesia yang menjadi anggota DPR periode 2009-2014. 

Pada tahun 2011, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadikannya tersangka kasus suap proyek pembangunan wisma astlet (Hambalang) untuk SEA GAMES ke 26.

Indonesia merupakan negara besar yang memiliki musuh besar yaitu korupsi. Korupsi di Indonesia sudah yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Korupsi juga telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar baik dari segi ekonomi,sosial, dan budaya. Pemerintah tidak pernah melihat bagaimana nasib-nasib rakyatnya.

Khususnya para wakil rakyat yang seharusnya mensejahterakan dan memajukan negara akan tetapi para wakil rakyat  hanya bisa memeras, merampas, mengambil, apa yang seharus nya menjadi hak rakyat. Tapi para petinggi Negara tidak pernah memperdulikan rakyatnya, yang mereka lakukan hanya bisa menghambur-hamburkan duit rakyat.

Perjuangan membebaskan bangsa Indonesia dari cengkeraman para koruptor, seakan mencapai titik nadir, bersamaan dengan memenangkannya dua orang wakil ketua KPK, yaitu Chandra M. Hamam dan Bibit Samad Rianto. 

Dengan penahanan dua wakil ketua KPK itu, hanya mencerminkan kekuatan kaum koruptor, dan jaringannya telah meningkatkan kekuatan yang ingin membangun kehidupan yang bersih, dan bebas dari bentuk-bentuk korupsi.

JIka bangsa Indonesia berhasil membebaskan dari penjajahan yang dilakukan Belanda dan Jepang, dan resmi menjadi bangsa merdeka dan berdaulat, tetapi memperjuangkan dan membebaskan Indonesia menjadi negeri yang bebas dari segala bentuk korupsi, seperti tak pernah berhasil. 

Kekuatan-kekuatan koruptor, selalu berhasil melawan kekuatan yang idealisme ingin membangun kehidupan yang jauh dari segala bentuk yang telah menjadi bencana kehidupan bangsa itu.

Korupsi yang sudah mengakar dan masuk dalam sendi-sendi kehidupan, yang terepleksikan dalam pemerintahan Orde Baru, yang kemudian disebut sebagai pemerintahan yang sarat dengan budaya 'Korupsi Kolusi dan Nepotisme' (KKN). 

KKN itu seperti kekuatan raksasa yang tak pernah bisa dikalahkan oleh kekuatan-kekuatan masyarakat yang progresif, yang menginginkan kehidupan yang bersih. 

Kekuatan kaum koruptor yang sifatnya sistemik, selalu dapat membalikkan keadaan, dan mengambil posisi kembali dalam segala aspek kehidupan.

Pemerintahan yang telah menyatakan komitmen untuk memberantas korupsi dan membangun kehadiran 'pemerintahan yang baik' tersungkur, dan kadangkala harus menerima kenyataan dengan adanya kekuatan koruptor. 

Maka, pemberantasan yang mula-mula menjadi agenda utama, setiap pemerintahan baru, berujung dengan majal, dan akhirnya berkompromi dengan para koruptor, yang memiliki kekuatan 'finansial' dan juga jaringan politik yang kuat. 

Mereka menjadi kekuatan yang tak tersentuh oleh perjuangan. Memang, secara de facto, faktanya mereka menjadi penguasa yang sejati, yang dapat mendikte kesulitan.

Itulah cerminan pemerintahan kita yang sebenar nya banyak merugikan Negara dan rakyat nya. Tetapi, apa mau di kata, korupsi adalah sebuah budaya di negeri ini. Sulit untuk memberantas korupsi, Negara ini penuh dengan orang-orang yang serakah akan kekayaan dan kekuasaan . 

Padahal di Indonesia ini masih banyak orang yang sedang kesusahan, banyak  rakyat yang miskin, banyak yang tidak makan, banyak yang anak putus sekolah, tapi pemerintah seakan menutup mata dan lebih mementingkan dirinya sendiri.

Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan. 

Dengan demikian korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah atau hal-hal buruk lainnya.Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
*         Perbuatan melawan hukum
*         Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana
*         Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
*         Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara

Korupsi memiliki dampak yang begitu luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya di Indonesia. Korupsi sangat merugikan bangsa karena dampak-dampak yang ditimbulkan korupsi mencakup aspek ideologi, aspek ekonomi, dan aspek politik dan pemerintahan, Berikut dampak-dampak yang ditimbulkan oleh korupsi:

A.    Dampak korupsi terhadap ideologi bangsa (Pancasila)
Pancasila adalah ideology bangsa Indonesia oleh karena itu setiap perbuatan bangsa selayaknya didasari dengan nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila, akan tetapi pada zaman sekarang ini nilai pancasila dirusak oleh suatu tindakan yang tidak bermoral yaitu korupsi. Korupsi jelas bertentangan dengan sila pancasila. 

Contohnya dengan maraknya perilaku korupsi bertentangan dengan sila ketuhanan yang maha esa karena orang yang korupsi telah melanggar aturan agama atau Tuhan dan berakibat dosa yang besar dan hasil dari perbuatan korupsi dalam agama hukumnya haram. 

Yang kedua sila kemanusiaan yang adil dan beradab, orang melakukan korupsi akan berakibat menyengsarakan orang lain karena hak-hak yang harusnya didapat seseorang diambil secara sengaja untuk kebutuhan pribadi oleh karena itu orang yang melakukan korupsi tidak memiliki rasa keadilan dan adab yang baik. 

Yang ketiga sila persatuan Indonesia karena korupsi biasanya dilakukan secara terorganisir atau kelompok namun apabila salah satu dari mereka tertangkap bisa berakibat memecah belah antar individu atau kelompok dengan saling menyalahkan dan korupsi itu dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri atau suatu golongan saja. 

Keempat nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, pejabat yang korupsi jelas telah mengkhianati amanat rakyat dengan mencuri harta kekayaan negara untuk keperluan pribadi dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya sehingga membuat kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional mengalami kemunduran dan hambatan . 

Lalu yang terakhir adalah sila keliama yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, korupsi mengakibatkan rasa keadilan dan kesejahteraan yang harusnya milik rakyat, dengan cara yang licik diambil oleh para pejabat yang tidak bermoral melalui tindakan korupsi sehingga rasa keadilan social tidak dapat tersalurkan kepada masyarakat luas. 

Jadi tindakan korupsi yang masih merajalela di Indonesia mengakibatkan perwujudan sila dan nilai-nilai pancasila didalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan terhambat bahkan gagal.

B.  Dampak korupsi terhadap aspek ekonomi
Perkembangan dan kemajuan ekonomi di Indonesia akan mengalam kemunduran dan kerusakan apabila roda perekonomian dijalankan dengan penuh tindakan korupsi. 

Contohnya akibat korupsi adalah korupsi bisa mengurangi investor yang akan berinvestasi di Indonesia, hal itu diakibatkan oleh rasa kurang percaya investor untuk menanamkan modal dan biaya yang tinggi yang harus dikeluarkan investor untuk menanamkan modal sehingga laju pertumbuhan terhambat karena kurangnya investor. 

Contoh yang kedua korupsi dapat mengurangi pendapatan negara dari sector ekonomi karena keuntungan atau pendapatan yang didapat dari suatu badan usaha negara akan dikorupsi untuk kepentingan individu maupun kelompok.

C. Dampak korupsi terhadap aspek politik dan pemerintahan

Di Indonesia korupsi paling besar terjadi dalam lingkup pemerintahan. Dampak yang ditimbulkan sangat terasa oleh rakyat yaitu akan terjadi ketidakstabilan iklim politik di pemerintahan karena penguasa atau pemerintah hanya mementingkan bagaimana memperkaya diri mereka bukan untuk mensejahterakan rakyat. 

Selain itu akibat yang ditimbulkan adalah pemerintahan tidak akan berjalan efektif dan meningkatakan biaya administrasi dalam pemerintahan. 

Jika pemerintahan penuh dengan paraktek korupsi maka prinsip pemerintahan yang efisien, rasional, dan kualifikasi tidak akan terlaksana. 

Kualitas layanan pasti akan buruk dan mengecewakan karena hanya orang-orang memiliki uang saja yang akan dilayani dengan baik sementara itu rakyat miskin yang seharusnya mendapat perhatian khusus akan merasa lebih sengsara.

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna untuk keuntungan pribadi, dan merugikan kepentingan umum dan negara.

Belakangan Posisi KPK menjadi sangat berbahaya sejak mencuatnya kasus Bank Century, yang merugikan negara Rp 6,7 triliun, dan menjadi perdebatan yang sangat pelik. Sebagian besar masalah telah diselesaikan bukan hanya penegak hukum, tetapi menyangkut masalah politik.

Dikisahkan jika terjadi Bank Century dibuka dengan terang akan menimbulkan 'Tsunami politik', di mana Presdien SBY baru dilantik, dan kabinet baru dilantik, dan baru diumumkan, dan sedang dibangun usaha-usaha perbaikan.

KPK mendapatkan dukungan masyarakat luas, di tengah-tengah kehilangannya kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. 

Meskipun, prestasi KPK yang sejak berdirinya, sampai sekarang belum berhasil membongkar kasus-kasus besar, seperti BLBI yang merugikan negara Rp 650 triliun, dan kasus-kasus baru 'teri', seperti kasus yang sedang dipermasalahkan, calon anggota legislatif, tetapi sudah terbukti membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun