Mohon tunggu...
Laila Musfidatul Ikromah
Laila Musfidatul Ikromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030065 UIN Sunan Kalijaga

Suka jalan-jalan, hunting foto✨

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Registrasi NPWP Online: Mempermudah Kepatuhan Pembayaran Pajak

18 April 2024   22:15 Diperbarui: 18 April 2024   22:21 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP tak hanya sekedar digunakan untuk perihal kepatuhan perpajakan saja. Beberapa kegunaannya, antara lain yaitu sebagai syarat administrasi, syarat jual beli produk tertentu, dan lain sebagainya.

Dengan adanya kemudaha NPWP online ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang semulanya merasa terlalu ribet bahkan kebingungan. Hal tersebut dapat diatasi dengan mudah dengan adanya akses pembayaran pajak secara online ini.

Kita sebagai warga negara dapat me-registrasi demi kemudahan akses online pembayaran pajak ini melalui situs web ereg.pajak.go.id yang dimana merupakan laman resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Tak hanya itu, aplikasi mobile yang diberi nama "M-Pajak" pun dapat akses serta digunakan dimanapun dan kapanpun berada. Aplikasi ini juga merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh DJP tersebut.

Dalam proses pembuatan NPWP baik secara offline di kantor pajak maupun secara online melalui situs web, para wajib pajak tidak perlu membayar alias gratis dan bisa dilakukan di kantor pajak manapun.

Dengan adanya registrasi online ini, kesalahan dalam penginputan data akan dengan mudahnya diatasi, bahkan dapat mengurangi beberapa hal  negatif yang mungkin terjadi.

Kemudahan aksesbilitas dalam registrasi NPWP online ini tentunya sangat menarik serta memberikan dampak yang lebih memudahkan kepada masyarakat. Tak hanya itu, dalam proses registrasi serta pembuatan NPWP online ini menawarkan langkah-langkah serta panduan yang cukup jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat.

Namun, merucut pada pengalaman pribadi saya, terdapat beberapa kendala pada saat saya melakukan registrasi NPWP secara online ini. Ada beberapa tahap yang pada awalnya saya tidak bisa lalui, dikarenakan pada saat saya melakukan aktivasi, laman web tersebut tidak merespon serta kurang berjalan dengan baik.

Awalnya, saya melakukan registrasi melalui telepon seluler (HP). Sedangkan pada saat saya melakukan registrasi melalui laptop, hak tersebut tiba-tiba seperti menemukan jalan pintasnya sendiri. Saya kemudian bisa melanjutkan proses registrasi saya hingga selesai.

Beberapa kendala yang bisa terjadi dalam proses registrasi tentunya pasti akan menemukan solusinya hingga kita bisa menyelesaikan proses registrasi kita demi kemudahan dalam pembayaran pajak tersebut.

sumber: YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak
sumber: YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun