Mohon tunggu...
Laila Musfidatul Ikromah
Laila Musfidatul Ikromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030065 UIN Sunan Kalijaga

Suka jalan-jalan, hunting foto✨

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Registrasi NPWP Online: Mempermudah Kepatuhan Pembayaran Pajak

18 April 2024   22:15 Diperbarui: 18 April 2024   22:21 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tribunnews.com

Perekonomian suatu negara didasari oleh beberapa aspek, salah satunya yaitu dengan adanya Pembayaran Pajak. Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan kepentingan serta pembangunan negara.

Kepatuhan dalam pembayaran pajak menjadi kewajiban bagi seluruh warga negara, terutama bagi mereka yang sudah dikenai tanggung jawab atas perpajakan.

Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kurang kesadaran akan kepatuhan membayar pajak, terutama bagi mereka yang sudah memiliki kewajiban atasnya.

Banyak kendala yang menjadi alasan mengapa mereka tidak menjalankan kepatuhan tersebut. Yang menjadi alasan utama dari kebanyakan masyarakat adalah perihal tingkat ekonomi yang rendah.

Tak hanya itu, proses administrasi yang kurang memadai terkadang membuat masyarakat menjadi bingung bagaimana cara mereka untuk membayar pajak secara praktis dan mudah dipahami.

Sebelum adanya kemudahan dalam akses internet, mengurus perpajakan hanya bisa dilakukan secara manual dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, atau biasa disingkat KPP. Hal ini tentu sangat menyulitkan, serta harus menguras lebih banyak waktu serta tenaga untuk menyempatkan diri mendatangi kantor KPP.

Namun untuk saat ini, mengurus segala urusan kepatuhan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien serta praktis. Bahkan, segala urusannya dapat dikerjakan secara digital/elektronik kapanpun dan dimanapun berada.

Sebelum adanya akses internet, membayar pajak identik dengan antrean dan menunggu, bahkan  harus menghabiskan waktu hingga berjam-jam lamanya untuk orang yang berdomisili di luar kota atau desa demi menuju Kantor Pelayanan Pajak.

Hal seperti itu tidak akan terjadi lagi dalam proses mengurus kepatuhan pajak di zaman sekarang. 

Pemerintah telah meluncurkan pembayaran pajak yang semakin mudah dan praktis melalui metode daring (bayar pajak online) dengan adanya kebijakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) online.

Pengertian NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP tak hanya sekedar digunakan untuk perihal kepatuhan perpajakan saja. Beberapa kegunaannya, antara lain yaitu sebagai syarat administrasi, syarat jual beli produk tertentu, dan lain sebagainya.

Dengan adanya kemudaha NPWP online ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang semulanya merasa terlalu ribet bahkan kebingungan. Hal tersebut dapat diatasi dengan mudah dengan adanya akses pembayaran pajak secara online ini.

Kita sebagai warga negara dapat me-registrasi demi kemudahan akses online pembayaran pajak ini melalui situs web ereg.pajak.go.id yang dimana merupakan laman resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Tak hanya itu, aplikasi mobile yang diberi nama "M-Pajak" pun dapat akses serta digunakan dimanapun dan kapanpun berada. Aplikasi ini juga merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh DJP tersebut.

Dalam proses pembuatan NPWP baik secara offline di kantor pajak maupun secara online melalui situs web, para wajib pajak tidak perlu membayar alias gratis dan bisa dilakukan di kantor pajak manapun.

Dengan adanya registrasi online ini, kesalahan dalam penginputan data akan dengan mudahnya diatasi, bahkan dapat mengurangi beberapa hal  negatif yang mungkin terjadi.

Kemudahan aksesbilitas dalam registrasi NPWP online ini tentunya sangat menarik serta memberikan dampak yang lebih memudahkan kepada masyarakat. Tak hanya itu, dalam proses registrasi serta pembuatan NPWP online ini menawarkan langkah-langkah serta panduan yang cukup jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat.

Namun, merucut pada pengalaman pribadi saya, terdapat beberapa kendala pada saat saya melakukan registrasi NPWP secara online ini. Ada beberapa tahap yang pada awalnya saya tidak bisa lalui, dikarenakan pada saat saya melakukan aktivasi, laman web tersebut tidak merespon serta kurang berjalan dengan baik.

Awalnya, saya melakukan registrasi melalui telepon seluler (HP). Sedangkan pada saat saya melakukan registrasi melalui laptop, hak tersebut tiba-tiba seperti menemukan jalan pintasnya sendiri. Saya kemudian bisa melanjutkan proses registrasi saya hingga selesai.

Beberapa kendala yang bisa terjadi dalam proses registrasi tentunya pasti akan menemukan solusinya hingga kita bisa menyelesaikan proses registrasi kita demi kemudahan dalam pembayaran pajak tersebut.

sumber: YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak
sumber: YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak

Sebenarnya, aksesbilitas serta panduan-panduan yang telah disediakan oleh DJP tersebut sudah cukup jelas dan mudah untuk dimengerti. Hanya saja mungkin dari diri kita yang kurang memahami prosedurnya dengan jelas, bahkan bisa jadi juga karena laman web atau situs resmi dari DJP tersebut sedang terkendala. 

Adanya mode transparasi dalam pelaporan serta pembayaran pajak ini, kita sebagai pengguna akan dengan dapat melihat dengan jelas bagaimana dana pajak digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan publik. Hal ini akan membangun kepercayaan antara kita dengan para penanggungjawab atas perpajakan.

Tak hanya itu, transparansi juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan serta membayar pajak. 

Dengan adanya informasi yang jelas serta transparan mengenai aturan dan tata cara pelaporan serta pembayaran pajak, kita sebagai masyarakat, terutama yang berkewajiban atas pembayaran pajak akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajibannya. Para wajib pajak akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi hukum dan ekonomi dari pelanggaran pajak, sehingga akan lebih cenderung untuk taat pada aturan serta arahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengalaman baik dalam pembuatan NPWP online ini dapat menyongsong serta menjadi awal yang baik untuk individu maupun sebuah perusahaan untuk partisipasi dalam kepatuhan pembayaran pajak dengan lebih baik.

Dengan demikian, pengalaman dalam pembuatan registrasi NPWP online yang memberikan kemudahan kepatuhan pajak ini bukan hanya sekedar berupa langkah administratif belaka, melainkan juga merupakan bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. 

Hal ini akan membuat masa depan Indonesia akan mengalami kemajuan serta pembangunan berkelanjutan akan segera tercapaikan demi kemakmuran seluruh warga negara Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun