Pengertian NPWP sendiri adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP tak hanya sekedar digunakan untuk perihal kepatuhan perpajakan saja. Beberapa kegunaannya, antara lain yaitu sebagai syarat administrasi, syarat jual beli produk tertentu, dan lain sebagainya.
Dengan adanya kemudaha NPWP online ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang semulanya merasa terlalu ribet bahkan kebingungan. Hal tersebut dapat diatasi dengan mudah dengan adanya akses pembayaran pajak secara online ini.
Kita sebagai warga negara dapat me-registrasi demi kemudahan akses online pembayaran pajak ini melalui situs web ereg.pajak.go.id yang dimana merupakan laman resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Tak hanya itu, aplikasi mobile yang diberi nama "M-Pajak" pun dapat akses serta digunakan dimanapun dan kapanpun berada. Aplikasi ini juga merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh DJP tersebut.
Dalam proses pembuatan NPWP baik secara offline di kantor pajak maupun secara online melalui situs web, para wajib pajak tidak perlu membayar alias gratis dan bisa dilakukan di kantor pajak manapun.
Dengan adanya registrasi online ini, kesalahan dalam penginputan data akan dengan mudahnya diatasi, bahkan dapat mengurangi beberapa hal  negatif yang mungkin terjadi.
Kemudahan aksesbilitas dalam registrasi NPWP online ini tentunya sangat menarik serta memberikan dampak yang lebih memudahkan kepada masyarakat. Tak hanya itu, dalam proses registrasi serta pembuatan NPWP online ini menawarkan langkah-langkah serta panduan yang cukup jelas dan mudah dimengerti oleh masyarakat.
Namun, merucut pada pengalaman pribadi saya, terdapat beberapa kendala pada saat saya melakukan registrasi NPWP secara online ini. Ada beberapa tahap yang pada awalnya saya tidak bisa lalui, dikarenakan pada saat saya melakukan aktivasi, laman web tersebut tidak merespon serta kurang berjalan dengan baik.
Awalnya, saya melakukan registrasi melalui telepon seluler (HP). Sedangkan pada saat saya melakukan registrasi melalui laptop, hak tersebut tiba-tiba seperti menemukan jalan pintasnya sendiri. Saya kemudian bisa melanjutkan proses registrasi saya hingga selesai.
Beberapa kendala yang bisa terjadi dalam proses registrasi tentunya pasti akan menemukan solusinya hingga kita bisa menyelesaikan proses registrasi kita demi kemudahan dalam pembayaran pajak tersebut.