Ketiga, terkait penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Seperti ikemukakan diatas usulan ini merupakan kesesatan berpikir karena dewan pengawas bukan pelaksana penegakan hukum, sehingga tidak bisa diberi wewenang perizinan. Hal ini akan mengacaukan sistem hukum yang ada. Izin penyadapan ini juga rentan dengan intervensi politik dan kebocoran informasi, di tengah masifitas korupsi.
Sementara poin KPK tidak berwewenang rekrut penyelidik dan penyidik sendiri, menurut Abdul membuat KPK tergantung pada instansi lain dan KPK sulit merekrut penyelidik dan penyidik yang berintegritas dan profesional untuk memberantas korupsi. Karena penyidik dan penyelidik dari instansi lain mempunyai dua kaki dan dua kepentingan yang pada suatu momen tertentu akan sangat merugikan kemandirian KPK.