Mohon tunggu...
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar Mohon Tunggu... Dosen - Konsultan, Dosen, pengamat hukum & public speaker

Penggemar sastra & filsafat. Pengamat hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU KPK : Dendam yang Terus Membara

14 Februari 2016   16:59 Diperbarui: 15 Februari 2016   13:09 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, terkait penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Seperti ikemukakan diatas usulan ini merupakan kesesatan berpikir karena dewan pengawas bukan pelaksana penegakan hukum, sehingga tidak bisa diberi wewenang perizinan. Hal ini akan mengacaukan sistem hukum yang ada. Izin penyadapan ini juga rentan dengan intervensi politik dan kebocoran informasi, di tengah masifitas korupsi.

Sementara poin KPK tidak berwewenang rekrut penyelidik dan penyidik sendiri, menurut Abdul membuat KPK tergantung pada instansi lain dan KPK sulit merekrut penyelidik dan penyidik yang berintegritas dan profesional untuk memberantas korupsi. Karena penyidik dan penyelidik dari instansi lain mempunyai dua kaki dan dua kepentingan yang pada suatu momen tertentu akan sangat merugikan kemandirian KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun