Setelah sekian lama mengenal Hukum Perjanjian, baru hari ini menyadari bahwa dalam KUH Perdata, pengertian perjanjian itu ada di pasal 1313 !! Membaca angka 13 ganda ini seperti membaca sial yang dobel. Itu jika kawan-kawan tak hati-hat sebelum masuki sebuah perjanjian dengan pihak lain, atau jadi wakil sebuah perusahaan dalam perjanjian dengan perusahaan lain.
Karena tertarik dengan "tuah" angka 13 itu, dan menyadari begitu banyak klausul baku nan beku dalam perjanjian, terutama dengan perusahaan BUMN atau multinasional, saya bagikan sedikit komentar usul-usil nan nyeleneh tentang perjanjian dalam konteks pribadi maupun dalam bisnis. Poin-poin berikut aslinya ada di linikala Twitter @fianpaju sore ini. Mari...
#1313KUHPerdata#Perjanjian = suatu perbuatan dgn mana 1 orang / lebih mengikatkan dirinya thdp 1 orang lain / lebih. #PerhatikanAngkanya !!
Jadi karena #Perjanjian dalam KUHPdt itu "double-thirteen" apakah itu tanda sial yang dobel? Maka hati2lah sebelum berjanji :)
Dalam #perjanjian ada unsur "mengikatkan diri" yang artinya anda tak bebas setelah itu. Sial, kan? Hahaha
Jika anda "mengikatkan diri" pada orang yg licik, maka sial sdg mendekati anda. Pun itu dalam #perjanjian asmara. #eeaaa
Misalnya, anda berjanji sehidup-semati dgn laki/perempuan yg "salah", yg terjadi adalah satu-hidup dan satu-mati yaitu anda! #perjanjian
Karena #perjanjian itu bisa lisan-bisa tertulis, maka pasti ada dalam hidup sehari-hari. Jangan bayangin contoh wah antar-perusahaan saja :)
Sejak ada #UUITE maka sms-email bisa jadi bukti dlm perkara. Jadi, sms yg isinya "mengikatkan diri" dlm #perjanjian itu mesti hati-hati.
Misal, anda janji via sms u/ kirim bunga mawar, ehh sampai malam tak muncul, maka ada cedera janji alias #wanprestasi dlm #perjanjian :)
Utk konteks tadi, yg cedera bukan janji, tapi hati yg menunggu tak pasti. Hahaha. Kata rekan saya Didi, mulutmu harimau-mu :) #perjanjian
Itu tadi contoh yg abal-abal dlm #perjanjian. Yg bikin sebel ya berikut ini, sebel bagi yg tak mau baca yg serius di siang begini :)
Nama tenar dari #perjanjian adalah kontrak. Dalam bisnis ini biasa. Dalam skala simpel, ia lebih sering lisan saja, misal dgn buruh harian.
Dlm dunia bisnis, pra #perjanjian adalah penting, terutama negosiasi drafting agar kepentingan terakomodasi. Jika tak hati2 hasilnya sial!
Dlm drafting #perjanjian, para pihak mesti runding ini-itu, antisipasi ini-itu, termasuk selipin klausul jebakan. Pakai strategi :)
Dlm drafting #perjanjian, teliti & cermat adalah skill utama. Jika tidak, anda terjebak dan terpaksa laksana dlm periode kontrak.
*intermezo* Boss gak sepaham kalau 13 itu sial. Tapi langsung mikir pas sy bilang dlm BW #perjanjian itu pasal 1313 lho :)
Skill pra #perjanjian inilah yg kadang2 dipakai lawyer dlm proses pra pacaran. Sudah jadi insting sih :) Hehehe. Iya gak @litanirahma ?
TETAPI pra #perjanjian yg ideal itu "hanya" berlaku saat nego dgn calon mitra bisnis yg sepadan. LULUH jika calon mitra itu bonafide!
Persis seperti cowok pas-pasan berhadapan dgn cewek iklan axe. Tak ada nego, ia bakal rela "mengikatkan diri" tanpa syarat dlm #perjanjian
Apalagi jika si malaikat iklan axe adakan audisi, cowok dgn tawaran servis terbaik adalah yg terpilih. Begitulah #perjanjian usai tender.
Dlm konsep tender, idelisme pra #perjanjian diluluhkan demi "merebut hati" pemberi proyek, misal BUMN atau perusahaan multinasional.
Dlm draft #perjanjian sistem tender klausul dominan adalah akomodasi kepentingan pemilik proyek, kontraktor terpaksa sepakat. Tidak fa
Kondisi "terpaksa" tsb sebenarnya dilindungi KUHPdt 1323 dst. Bahwa adanya "paksaan" bisa membatalkan #perjanjian. Ada yg mau lepas proyek?
Tentu dalil "paksaan" itu tak berlaku dlm #perjanjian sistem tender. Pemilik tender biasanya sdh punya konsep baku u/ terms & conditions :(
Itulah fase paling bikin gemes bagi lawyer u/ kontraktor, yg ngerti adanya kelemahan hukum dlm #perjanjian, tetapi klien tetap terima :(
Yg bisa dilakukan adalah memberikan nasihat antisipasi dlm proses laksana proyek sekaligus tunjukin kelemahan2 posisi dlm #perjanjian tsb.
Secara pribadi saya memandang negosiasi #perjanjian berat sebelah dlm sistem tender sbg manifesto "kekuasaan finansial" dlm keadilan bisnis.
WAH istilah manifesto tadi lebih dimaksudkan sbg manipulasi dlm #perjanjian. Hehehe. Mani-lah yg berkuasa! ("money" maksudnya).
Jadi, andaipun terlanjur terjebak "mengikatkan diri" dlm #perjanjian berat-sebelah, upayakan langkah antisipatif dlm pelaksanaannya.
Jika tak sanggup, mintalah pembatalan, seperti ketika anda bemaksud mengakhiri sebuah #perjanjian asmara. Jika tidak, ya sial terus #ehh
Demikian TL #perjanjian ini yg hanya aplikasi usul-usil dlm konteks pribadi pun bisnis. Terima kasih u/ rekan diskusi @litanirahma *SEKIAN*
***
Beberapa Postingan terkait:
End Up With Non-Disclosure Agreement
Mempercemar Nama Jelek Atau Pencemaran Nama Baik?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H