Dlm draft #perjanjian sistem tender klausul dominan adalah akomodasi kepentingan pemilik proyek, kontraktor terpaksa sepakat. Tidak fa
Kondisi "terpaksa" tsb sebenarnya dilindungi KUHPdt 1323 dst. Bahwa adanya "paksaan" bisa membatalkan #perjanjian. Ada yg mau lepas proyek?
Tentu dalil "paksaan" itu tak berlaku dlm #perjanjian sistem tender. Pemilik tender biasanya sdh punya konsep baku u/ terms & conditions :(
Itulah fase paling bikin gemes bagi lawyer u/ kontraktor, yg ngerti adanya kelemahan hukum dlm #perjanjian, tetapi klien tetap terima :(
Yg bisa dilakukan adalah memberikan nasihat antisipasi dlm proses laksana proyek sekaligus tunjukin kelemahan2 posisi dlm #perjanjian tsb.
Secara pribadi saya memandang negosiasi #perjanjian berat sebelah dlm sistem tender sbg manifesto "kekuasaan finansial" dlm keadilan bisnis.
WAH istilah manifesto tadi lebih dimaksudkan sbg manipulasi dlm #perjanjian. Hehehe. Mani-lah yg berkuasa! ("money" maksudnya).
Jadi, andaipun terlanjur terjebak "mengikatkan diri" dlm #perjanjian berat-sebelah, upayakan langkah antisipatif dlm pelaksanaannya.
Jika tak sanggup, mintalah pembatalan, seperti ketika anda bemaksud mengakhiri sebuah #perjanjian asmara. Jika tidak, ya sial terus #ehh
Demikian TL #perjanjian ini yg hanya aplikasi usul-usil dlm konteks pribadi pun bisnis. Terima kasih u/ rekan diskusi @litanirahma *SEKIAN*
***