Mohon tunggu...
Pianologi
Pianologi Mohon Tunggu... Pengacara - Suka numerology

__ sedang menunaikan ibadah mengetik kata.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Angka Sial Perjanjian (KUHPerdata 1313)

30 April 2012   09:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:55 1093
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dlm draft #perjanjian sistem tender klausul dominan adalah akomodasi kepentingan pemilik proyek, kontraktor terpaksa sepakat. Tidak fa

Kondisi "terpaksa" tsb sebenarnya dilindungi KUHPdt 1323 dst. Bahwa adanya "paksaan" bisa membatalkan #perjanjian. Ada yg mau lepas proyek?

Tentu dalil "paksaan" itu tak berlaku dlm #perjanjian sistem tender. Pemilik tender biasanya sdh punya konsep baku u/ terms & conditions :(

Itulah fase paling bikin gemes bagi lawyer u/ kontraktor, yg ngerti adanya kelemahan hukum dlm #perjanjian, tetapi klien tetap terima :(

Yg bisa dilakukan adalah memberikan nasihat antisipasi dlm proses laksana proyek sekaligus tunjukin kelemahan2 posisi dlm #perjanjian tsb.

Secara pribadi saya memandang negosiasi #perjanjian berat sebelah dlm sistem tender sbg manifesto "kekuasaan finansial" dlm keadilan bisnis.

WAH istilah manifesto tadi lebih dimaksudkan sbg manipulasi dlm #perjanjian. Hehehe. Mani-lah yg berkuasa! ("money" maksudnya).

Jadi, andaipun terlanjur terjebak "mengikatkan diri" dlm #perjanjian berat-sebelah, upayakan langkah antisipatif dlm pelaksanaannya.

Jika tak sanggup, mintalah pembatalan, seperti ketika anda bemaksud mengakhiri sebuah #perjanjian asmara. Jika tidak, ya sial terus #ehh

Demikian TL #perjanjian ini yg hanya aplikasi usul-usil dlm konteks pribadi pun bisnis. Terima kasih u/ rekan diskusi @litanirahma *SEKIAN*

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun