Mohon tunggu...
Fhira Hidayat
Fhira Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Artikel 1: Bimbingan dan Konseling Sekolah

15 Juni 2024   07:50 Diperbarui: 15 Juni 2024   07:54 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara Yuridis berbagai peraturan yang ada menguatkan kenyataan bahwa konteks tugas dan Ekspektasi kinerja yang telah dispesifikasikan secara tegas dan eksplisit adalah konteks tugas dan ekspektasi kinerja guru sebagai agen pembelajaran, yang menggunakan bidang studi sebagai konteks layanan, dan tidak mengandung konteks tugas dan Ekspektasi kinerja konselor.

Selanjutnya, ABKIN (2007) mengemukakan praktik bimbingan dan konseling dalam merencanakan, melaksanakan, menilai, dan menindaklanjuti kegiatan pelayanan konseling, sebagai berikut.

Praktik BK oleh Konselor

Merencanakan, Melaksanakan, Menilai dan Menindaklanjuti Kegiatan Pelayan Konseling terdiri atas: 1) 4 bidang layanan (pribadi, sosial, belajar karier), 2) fungsi layanan (pencegahan, pemahaman, pemeliharaan dan advokasi), 3) 9 jenis layanan (orientasi, informasi, penguasaan konten, penempatan dan penyaluran konseling perorangan, bimbingan kelompok konseling, kelompok mediasi dan konsultasi), 4) 6 kegiatan pendukung (aplikasi instrumentasi data, himpunan data, konferensi kasus, tampilan kepustakaan kunjungan rumah dan alih tangan kasus), 5) Dilaksanakan melalui format klasifikasi kelompok dan individual, 6) Layanan Responsif, 7) Perencanaan Individual, 8) Dukungan Sistem.

(Naskah Akademik ABKIN 2007) Bidang Layanan Bimbingan Konseling Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik. Bidang tersebut adalah bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas. Pengembangan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Berdasarkan kajian literatur, layanan bimbingan dan konseling di sekolah harus dapat dilaksanakan. Penyuluh atau konselor bimbingan dan konseling haruslah memahami fungsi, prinsip, dan asas bimbingan dan konseling, serta ruang lingkup atau layanan apa saja yang harus diberikan oleh seorang konselor terhadap anak didiknya.  Jika seorang konselor sudah memahami yang tersebut di atas, mereka juga harus memahami setting di mana layanan dan bimbingan itu diberikan. 

Selanjutnya, seorang konselor harus dapat melaksanakan fungsinya dengan baik di sekolah. Di DKI Jakarta, Jumlah guru bimbingan dan konseling khususnya di SMP Negeri rata-rata memiliki 3 orang guru bimbingan dan konseling, sehingga jumlah keseluruhan guru bimbingan dan konseling di SMP  kurang lebih 864 orang. Jumlah tersebut tentu saja belum memadai karena jumlah rata-rata siswa di setiap sekolah kurang lebih 700 sampai dengan 1200 siswa persekolah. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 bahwa beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor, yang memperoleh tunjangan profesi dan masalah tambahan adalah, pengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik/tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.

Yang dimaksud pengampu layanan bimbingan & konseling adalah, pemberi perhatian, pengarahan, pengendalian dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 peserta didik yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan memerlukan.

Di samping itu, kebanyakan dari guru bimbingan dan konseling memiliki pengalaman kerja rata-rata lebih dari 20 tahun. Sehingga guru guru bimbingan dan konseling tersebut sulit untuk menguasai bidang (TIK) teknologi informasi komputer. Kurangnya pengetahuan guru bimbingan dan konseling tersebut akan mempengaruhi kualitas bimbingan dan layanan yang mereka berikan. Hal itu ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6 tentang adanya jabatan konselor. Maka untuk menjadi layanan professional Bimbingan dan Konseling, seorang konselor harus memiliki pengetahuan tentang filosofi, psikologi, sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, pedagogis, religi dan teknologi.

Selanjutnya, faktor lain yang dapat mempengaruhi rendahnya mutu layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah banyaknya guru bimbingan dan konseling yang masih bertugas perangkat. Padahal, tugas dan fungsi guru bimbingan dan konseling sudah sangat banyak karena masih kurangnya jumlah guru yang seyogyanya berbanding 1:150 siswa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun