Mohon tunggu...
Money

Hak Milkiyah dalam Kehidupan

18 Maret 2019   18:20 Diperbarui: 18 Maret 2019   18:43 2193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari sebuah hadist di atas, Rasulullah melarang seseorang untuk memakai lahan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya misalnya menanam pohon, walaupun si penanam sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk merawat pohon tersebut, tapi si penanam tidak berhak mengambil hasil dari pohon yang ditanamnya tersebut, karena belum mendapat izin dari sang pemilik tanah. Kalaupun si penggarap mengambil dari hasil tersebut, maka berdosalah bagi si penggarap.

Sehingga saya dapat menarik kesimpulan tentang bab "kepemilikan" bahwasannya kepemilikan bisa berpindah alih jika salah satu hukum hukum kepemilikan terpenuhi/ada. Dan janganlah kita mengambil secara paksa, menggunakan tanpa seizin pemiliknya, dan menggunakan yang bukan milik kita karena itu perbuatan yang dilarang oleh Agama

Hikmah Kepemilikan

Ada beberapa hikmah disyariatkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain:

a. Terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Terlindunginya hak-hak individu secara baik.
c. Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
d. Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

Sebab-sebab Kepemilikan

Harta benda atau barang dan jasa dalam Islam harus jelas status kepemilikannya, karena dalam kepemilikan itu terdapat hak-hak dan kewajiban terhadap barang atau jasa, misalnya kewajiban zakat itu apabila barang dan jasa itu telah menjadi miliknya dalam waktu tertentu.
Kejelasan status kepemilikan dapat dilihat melalui sebab-sebab berikut:

a. Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air hujan dan lain-lain.

b. Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya: lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.

c. Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya: mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.

d. Harta atau barang yang didapat dari perkembangbiakan ( minal mamluk). Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan lain-lain.
Macam-macam Kepemilikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun