Mohon tunggu...
Money

Hak Milkiyah dalam Kehidupan

18 Maret 2019   18:20 Diperbarui: 18 Maret 2019   18:43 2193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh karena itu jelas, bahwa sesuatu yang merupakan kepentingan umum adalah apa saja yang kalau tidak terpenuhi dalam suatu komunitas apa pun komunitasnya, semisal komunitas pedesaan, perkotaan, ataupun suatu negeri, maka komunitas tersebut akan bersengketa dalam rangka mendapatkannya. Oleh karena itu, benda tersebut dianggap sebagai fasilitas umum. Contohnya, sumber-sumber air, kayu-kayu bakar, padang gembalaan hewan, dan sebagainya.

Adapun bahan tambang yang tidak tebatas jumlahnya, yang tidak mungkin dihabiskan, maka bahan tambang tersebut termasuk milik umum (collective property), dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah SAW Untuk mengelola tambang garamnya. Lalu Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya: "Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir." 

Rasulullah kemudian bersabda: "Tariklah tambang tersebut darinya." Benda-benda yang merupakan milik umum ini meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah-tanah umum, teluk, selat dan sebagainya. Juga bisa disetarakan dengan hal-hal tadi adalah masjid, sekolah milik negara, rumah sakit negara, lapangan, tempat-tempat penampungan dan sebagainya.

3. Kepemilikan Negara (State Property)

Milik negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi pandangannya. Makna pengelolaan oleh khalifah ini adalah, adanya kekuasaan yang dimiliki khalifah untuk mengelolanya. Inilah kepemilikan. Karena makna kepemilikan adalah, maka tiap hak milik yang pengelolaannya tergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah, maka hak milik tersebut dianggap sebagai hak milik negara. 

Zakat tidak termasuk hak milik negara, melainkan milik ashnaf delapan yang telah ditentukan oleh syara'. Baitul mal hanya menjadi tempat penampungannya, sehingga bisa dikelola mengikuti obyek-obyeknya.

Nasionalisasi merupakan penambalan-penambalan sistem kapitalis, yaitu memindahkan hak milik individu menjadi hak milik negara. Apabila negara melihat, bahwa disana terdapat kemaslahatan umum yang mengharuskan untuk memiliki harta yang dimiliki secara pribadi. 

Negara tidak memaksakan nasionalisasi, namun negara memberikan pilihan. Apabila negara berkeinginan, maka bisa saja menasionalisasikan, namun bisa juga sebaliknya membiarkan harta tersebut tanpa dinasionalisasikan.

Kepemilikan merupakan suatu hal yg tidak asing bagi manusia dalam kehidupan sehari hari. Dengan adanya kemilikan seseorang dapat memiliki hak atas suatu benda, barang dll. 

Untuk memahami pemaparan tentang kepemilikan maka kita terlebih dahulu harus mengetahui definisi dari milik. Istilah milik berasal dari bahasa Arab yaitu milk yang berakar dai kata kerja malaka, milik dalam lughah (arti bahasa) dapat diartikan "Memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya," (Hasbi Ash Shiddieqy,1989:8). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun