Mohon tunggu...
Fhadila Roza
Fhadila Roza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bengkulu

i'm NCTzen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imbas Hallyu atau K-pop terhadap Perpajakan Indonesia?

8 Desember 2022   19:42 Diperbarui: 8 Desember 2022   20:01 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Unboxing Album K-pop ( Sumber : Channel Youtube NCT Dream )

 Beliau menyatakan bahwa selama ini kebanyakan impor barang kiriman yg tercatat dalam dokumen pengiriman barang yaitu nilainya berada pada bawah US$ 75 atau sekitar 98,65 %. Sedangkan di sisi lain, barang-barang yang mendominasi yaitu barang bebas bea masuk sebanyak 83,88 persen. berdasarkan data asal beacukai realisasi penerimaan bea cukai hingga Oktober 2022 yg mencapai Rp1.077,78 miliar atau Rp1,07 triliun.

Kembali lagi ke judul, bagaimana imbas Hallyu atau Kpop terhadap perpajakan Indonesia?  Menurut pendapat saya, budaya kpop dan pembelian album kpop memiliki imbas yang baik terhadap perpajakan di Indonesia. Karena kembali ke data yang diterbitkan dari Gaon Music Chart, Indonesia memasuki peringkat kelima pembeli album Kpop terbanyak di dunia. Dan apabila album tersebut masuk ke Indonesia maka akan dikenai pajak bea cukai yang akan masuk ke anggaran Indonesia.  

Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha khususnya antara pelaku pada dalam negeri maupun di luar negeri, dan antara usaha konvensional serta usaha digital. 

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, perangkat lunak serta games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, dan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun