Mohon tunggu...
Fhadila Roza
Fhadila Roza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bengkulu

i'm NCTzen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imbas Hallyu atau K-pop terhadap Perpajakan Indonesia?

8 Desember 2022   19:42 Diperbarui: 8 Desember 2022   20:01 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Unboxing Album K-pop ( Sumber : Channel Youtube NCT Dream )

Karena masih berada dalam batas minimum jadi tidak dikenakan bea masuk (dibebaskan) 

3. Nilai Impor (NI) 

Nilai Pabean (NP) + Bea Masuk (BM) = Rp70.000 + 0 = Rp70.000 

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Tarif PPN x Nilai Impor (NI) = 11% x Rp70.000 = Rp7.700 

Jadi, total yang harus dibayar Nana yaitu sebesar Rp7.700.

 

Contoh perhitungan pajak untuk album KPop seperti berikut, jika membeli album idol K-Pop dengan harga kisaran US$ 20 (Rp280.000), maka harus menambahkan bea masuk sebesar 7,5 persen dan ditambah dengan PPN sebesar 10 persen dari harga album atau 11 persen jika pembeliannya setelah bulan Maret 2022.

Jadi, harus membayar bea masuk US$ 1,5 (Rp21.000) ditambah PPN US$ 2 (Rp28.000) untuk tarif 10 persen atau US$ 2,2 (Rp30.800) untuk tarif 11 persen namun belum termasuk ongkos kirim. ( Sumber : https://www.pajakku.com/read/62f9e4b5a9ea8709cb18bad7/Pajak-Dalam-Industri-Hiburan-K-Pop-) . 

Pajak album KPop tersebut dibayarkan setelah album sampai di Indonesia. Jadi, apabila selama ini penggemar K-Pop biasa membeli album maupun merchandise dari Korea langsung sebagai bentuk dukungan kepada idola mereka, siap-siap harganya naik.

 Tidak sedikit masyarakat khususnya para K-Popers yang protes mengenai keputusan itu sebab merasa dirugikan dengan batas minimal tersebut. menurut mereka keterbatasan ketersediaan album dan merchandise yang terdapat di pasar lokal mengakibatkan mereka membeli dari luar negeri. Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa penurunan batas minimal bea masuk barang impor ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang melakukan produksi barang-barang head-to-head (beradu) dengan barang kiriman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun