Menurut riset Alvara Reasearch Center, dari skala 1 (sangat tidak puas sekali) sampai 6 (sangat puas sekali), Puan Mendapatkan nilai 3,54, yang terendah di bawah Menko Perekonomian Sofyan Jalil 3,80, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 3,85 dan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy 3,88. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mendapat kepuasan publik yang paling tinggi yakni 4,50.
Kedua orang itu, BG dan Puan, kini direncanakan untuk menjadi pendamping Jokowi di Pilpres 2019.
Selanjutnya adalah kegaduhan pansus hak angket KPK. PDIP menjadi salah satu pentolan geng pendukung pansus, yang dinilai banyak orang bertujuan untuk melemahkan fungsi KPK. Partai banteng itu pun mengirimkan  Masinton Pasaribu untuk posisi Wakil Ketua Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK.
Sejatinya, tujuan hak angket ini hanya ingin membuka rekaman penyidikan BAP Miryam, tersangka Korupsi e-KTP yang juga merupakan anggota dewan. Buktinya, setelah kisah kasih e-ktp telah sampai pada pengujung acara, partai-partai pendukung pansus mulai taubat dan membubarkan diri.
Dalam perjalanannya, PAN, PKS dan Gerindra ikut keluar dari kumpulan itu. Nasdem dan Golkar pun berencana keluar. Sementara Partai Demokrat sejak awal konsisten menolak hak angket KPK. Meski demikian PDIP tetap berada di dalam pansus KPK. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto malah berencana memperpanjang masa kerja pansus.
Setelah perjalanan panjang pansus KPK, secara ajaib nama 3 politisi PDIP yang terlibat e-KTP hilang dari KPK. Nama-nama yang dihilangkan dalam dakwaan, menurut pengacara Setya Novanto, adalah, mantan pimpinan Komisi II DPR yang kini menjabat Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, dan mantan Pemimpin Banggar DPR yang kini menjabat Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Ganjar Pranowo.
Selanjutnya ada lagi gaduh soal Perpu Ormas. Hasto menyebut, alasan PDIP mendukung Perpu Ormas semata karena sudah sesuai dengan tujuan menjaga konstitusi dan Pancasila dari ormas -ormas yang ingin mengganti Ideologi dan mengancam kedaulatan negara.
Partai Demokrat, PKB, dan PPP menerima aturan itu dengan syarat revisi terhadap sejumlah pasal krusial. Sedangkan tiga lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional menolak aturan itu.
Akibat perpu ormas disahkan, masyarakat ribut. Rakyat merasa haknya dicabut dalam beorganisasi. Seharusnya organisasi masyarakat dirangkul, bukan dihilangkan haknya dalam berpolitik. Nyatanya, hanya dua lembaga yang mempunyai kekuasaan memberi dan mengesahkan ormas, yakni Kementeri Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dua Kementerian yang dijabat oleh politisi PDIP.
Hebat betul dua kemeterian ini bisa tafsirkan pancasila dan menentukan mana ormas yang pancasila dan yang bukan. Sebuah tugas yang pada praktiknya telah memperluas domainnya dan masuk ke ranah yudikatif yang berwenang memutuskan sesuatu kegiatan dan lain hal bertentangan atau tidak bertentangannya dengan Pancasila ataupun UUD 1945.
Wewenang penafsiran Pancasila bisa diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga penafsir yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, dan yang memegang kuasa rakyat.