Sungguh kasihan melihat kelakuan emak emak di media sosial, mereka tak mau tahu akun Β asli atau palsu. Asal photonya tampan walau hanya satu pada ramai memberi pujian. Β Mereka bangga dipacari pria muda dan tampan hingga tak mau mendengar saran dari siapapun. Β Sadarnya kalau si pelaku menghilang setelah kenyang ngembat uang korban. Paling miris jika korban kirim uang plus bugil pula , habislah diperas , Β diancam dan disebar pula photo2 nya. Apa tidak hancur lahir batin kalau sudah begini? Β Pelaku mana mau tahu wong otaknya cuma uang!
Β Seperti kita ketahui hingga Β saat ini pelaku kejahatan scams di Indonesia semakin banyak, Β lewat dunia maya Β mereka beraksi. Β Para pelaku berkedok lelaki romantis menjanjikan pernikahan hingga korban rela bugil dan kirim uang. Sedih melihat video dan photo photo bugil perempuan Indonesia bertebaran Β di Twitter, siapapun bisa melihat tak peduli berapa usianya. Β Sungguh saat ini di media sosial Β sedang krisis moral!
Photo dan Video Bugil Perempuan Indonesia di Twitter :Β
TERNYATA MENJADI WARGA YANG PEDULI DI NEGERIKU HANYA DIANGGAP ANGIN LALU!Β
Suatu hari ada yang kirim pesan kepada saya, " Ibu kata siapa pornograpi di Indonesia dilarang, kalau ibu mau lihat silahkan ke akun X dan akun Y di Twitter! Itu akun pelaku kejahatan scams yang mengumpulkan video2 dan photo2 bugil para korban lalu disebar. Kalau di FB dan IG mungkin dilarang tapi di Twitter bebas."Β
Ternyata benar kata pemberi info! Saya melihat akun X dan Y Β di Twitter isinya video dan photo2 yang sangat vulgar. Β Mungkin para korban tidak tahu apa yang mereka lakukan diam diam sudah tersebar di Twitter. Β Sedihnya mereka bukan hanya anak muda tapi ibu ibu setengan baya banyak yang bugil. Astagfirullah setan apa yang merasuki mereka? Β Saya saja melihatnya sangat risih, tapi koq mereka yang melakuan terlihat enjoy! Mirisnya melihat video bugil ibu ibu 50 an. Mereka lupa kata kata bijak Alm Buya Hamka. Umur sudah uzur, uban sudah bertabur, gigi sudah luntur, kulit sudah kendur, sebentar lagi masuk kubur. Tak tinggal diam saya membuat laporan keΒ Lapor.go.id lalu mendapat tanggapan dan akun X ditutup tapi akun Y masih ada malah bertambah banyak photo dan videonya. Β
Padahal dari situsΒ Hukum Online saya membaca tentang UU ITE Pasal 27 ayat (1) sbb :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Β
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Β
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.Β
Hari ini saya buat lagi laporan dengan melampirkan tambahan informasi, ditanggapi atau tidak, entahlah!
Tak tahu lagi apa yang harus saya lakukan, rasanya koq susah sekali menyadarkan perempuan2 yang sedang dalam genggaman scammers! Karena mereka sedang jatuh cinta pada photo tampan. Mereka Β rela mengirim uang bahkan buka busana tanpa rasa berdosa. Β Sadarnya jika sudah diancam dan diperas habis habisan.Β
AKUN PALSU LEBIH LAKU DARI PADA AKUN ILMU!Β