![sumber: hukumpedia.com](https://assets.kompasiana.com/items/album/2017/09/07/odr-59b0c80408d3191dd1537eb2.jpg?t=o&v=555)
sumber: hukumpedia.com
Dengan kondisi demikian, ada baiknya lebih selektif sedikit dalam melakukan transaksi dengan pembayaran non tunai dan selalu mengedepankan aspek keamanan transaksi serta kehati-hatian untuk pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online, tidak melulu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!