ODR dapat menyelesaikan masalah langsung di website
 e-commerceyang sedang konsumen gunakan sebagai pembelian barang, penyelesaian dilakukan para pihak yang berada pada batas wilayan negara (
border less), serta ODR sendiri hanya ada hakim (penyelenggara e-commerce) sebagai mediator, Pihak 1 (konsumen) dan Pihak 2 (pelaku usaha) dalam menyelesaikan masalah konsumen. Walaupun di Indonesia sendiri belum menerapkan sistem
Online Dispute Resolution (ODR) dalam menyelesaikan masalah jual-beli secara online, namun sudah terdapat beberapa penyelenggara
e-commerce di Indonesia yang menerapkan ODR dalam menyelesaikan masalah konsumen. Penyelenggara
e-commerce melakukan terobosan ini sebagai salah satu perilaku yang dipercaya konsumen agar pedagang dapat terlihat kooperatif dalam transaksi
e-commerce.Dengan kondisi demikian, ada baiknya lebih selektif sedikit dalam melakukan transaksi dengan pembayaran non tunai dan selalu mengedepankan aspek keamanan transaksi serta kehati-hatian untuk pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online, tidak melulu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
Lihat Inovasi Selengkapnya