sumber: hukumpedia.com
Dengan kondisi demikian, ada baiknya lebih selektif sedikit dalam melakukan transaksi dengan pembayaran non tunai dan selalu mengedepankan aspek keamanan transaksi serta kehati-hatian untuk pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online, tidak melulu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!