Mohon tunggu...
Fery Nurdiansyah
Fery Nurdiansyah Mohon Tunggu... Konsultan - Adil Sejak Dalam Pikiran

Imajinasi berawal dari mimpi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Penyelesaian Sengketa Konsumen

7 September 2017   11:28 Diperbarui: 7 September 2017   11:44 4557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: hukumpedia.com
sumber: hukumpedia.com
ODR dapat menyelesaikan masalah langsung di website e-commerceyang sedang konsumen gunakan sebagai pembelian barang, penyelesaian dilakukan para pihak yang berada pada batas wilayan negara (border less), serta ODR sendiri hanya ada hakim (penyelenggara e-commerce) sebagai mediator, Pihak 1 (konsumen) dan Pihak 2 (pelaku usaha) dalam menyelesaikan masalah konsumen. Walaupun di Indonesia sendiri belum menerapkan sistem Online Dispute Resolution (ODR) dalam menyelesaikan masalah jual-beli secara online, namun sudah terdapat beberapa penyelenggara e-commerce di Indonesia yang menerapkan ODR dalam menyelesaikan masalah konsumen. Penyelenggara e-commerce  melakukan terobosan ini sebagai salah satu perilaku yang dipercaya konsumen agar pedagang dapat terlihat kooperatif dalam transaksi e-commerce.

Dengan kondisi demikian, ada baiknya lebih selektif sedikit dalam melakukan transaksi dengan pembayaran non tunai dan selalu mengedepankan aspek keamanan transaksi serta kehati-hatian untuk pertimbangan utama dalam melakukan transaksi jual beli secara online, tidak melulu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun