Setidaknya ada 250 juta jiwa yang juga disebut sebagai konsumen, bagaimana menuju less cash society dan berkompetisi di era saat ini jika penanganan serta penyelesaian pengaduan konsumen tidak terselesaikan, apalagi pada e-commerce, masih ada keraguan dalam penggunaan non-tunai dari konsumen. Hal ini disebabkan oleh kualitas penanganan serta penyelesaian pengaduan konsumen jasa keuangan belum menjadi urusan prioritas dari penyelenggara e-commerce. Padahal semua itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, efisiensi anggaran, serta kebijakan yang inklusif dapat berjalan dengan baik.
Membeli barang melalui e-commerce saat ini memang sangat memberi kemudahan akan tapi juga memberi kewaspadaan. Kepercayaan dijadikan jaminan dalam jual-beli, untuk membangun budaya bertransaksi yang sehat. Namun tidak sedikit permasalahan terjadi karena penyelewengan kepercayaan, konsumen dirugikan karena keamanan transaksi secara online seperti jaminan atas kebenaran identitas penjual/pembeli, barang yang dibeli rusak/berbeda, jaminan keamanan jalur pembayaran, juga jaminan keamanan dan keandalan website e-commerce belum menjadi perhatian utama bagi penjual maupun pembeli.
Terkadang permasalahan yang terjadi pada media online sangat rentan, terlebih masalah jual-beli barang, karena disebabkan sifat jual beli pada media elektronik merupakan dengan sistem kepercayaan. Sehingga konsumen dituntut untuk percaya kepada penjual yang tidak dikenalnya. Â Salah satu indikasinya adalah banyaknya laporan pengaduan tentang penipuan melalui media internet maupun media telekomunikasi lainnya yang diterima oleh kepolisian maupun penyidik Kementerian Kominfo.
Jika transaksi berdasarkan kepercayaan, haruskah pelaku usaha e-commerce disertifikasi kepercayaan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan sertifikasi. Akan tetapi sampai saat ini belum ada badan atau lembaga yang berwenang untuk mensertifikasi pelaku usaha di bidang e-commerce.
Terdapat beberapa skema penyelesaian sengketa konsumen pada jalur non-litigasi (di luar badan peradilan umum) antara lain :
Melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Dalam upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen di Indonesia, namun penyelesaian sengketa di BPKN bukan untuk menyelesaikan case to case akan tetapi penyelesaian kebijakan pemerintah yang tidak implementatif dan merugikan konsumen dalam skala nasional, dengan berdasarkan kajian yang dilakukan BPKN dengan cara memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Apabila setelah batas waktu ternyata putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pihak penyidik dengan penggunaan Putusan Majelis BPSK sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan dengan penggunaan Putusan majelis BPSK dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Melalui ODR